Baca Juga: Apriyansyah, Napi di Lampung yang Diikat Oknum Sipir di Pohon Palem, Ternyata Penyebabnya Sepele
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan korban tewas.
Adapun, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)