Dia mematok tarif saat menjual istrinya di Kediri, sebesar Rp 100.000 sekali layanan.
Baca Juga: Mengenal F-16 Block 70/72 Viper, Jet Tempur Sarat Teknologi Mutakhir Incaran Indonesia
Saat digerebek di hotel, polisi turut mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit ponsel.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (*)