Baca Juga: Dikira Menghilang, Rupanya Kakek Ini Jadi Mangsa Bancakan 18 Ekor Anjing Peliharaannya
"Saya bebas sebulan lalu, tapi karena kebutuhan ekonomi saya melakukan lagi," kata IN, mengutip dari Kompas.com.
Menurut pengakuannya juga, ia sempat ikut berdagang pakaian setelah keluar dari penjara.
Selama satu bulan itu ia berdagang di daerah Sumedang.
Namun, karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, ia nekat kembali melakukan perbuatan kriminal.
Lansia itu pergi ke Bandung dan melakukan aksi pencurian dengan memecahkan kaca mobil.
Baca Juga: Video Kakek Tunawisma Diikat dan Dibully Sejumlah Pemuda Viral, Polisi Langsung Amankan Korban
"Kapok ini terakhir masuk sini, saya ingin bertobat," ujarnya.
Kini IN kembali mendekam di Mapolsek Kiaracondong.
Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.
(*)