Follow Us

Ancaman Hukuman Kurungan 6 Tahun dan Denda Rp30 Miliar Mengintai Penjual Bensin Eceran

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 06 Agustus 2019 | 07:10
Ilustrasi kios Pertamini
Tribun Jabar

Ilustrasi kios Pertamini

Sosok.id - Perusahaan milik negara, Pertamina kembali mengingatkan konsumen mengenai pembelian bensin di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.

Diungkapkan oleh Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak pada Sabtu (3/8).

"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," ujarnya, dilansir dari Grid.id.

Ia juga berpendapat bahwa bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM telah melanggar aturan niaga BBM.

Baca Juga: Video Viral, Seorang Pria Berusia 96 Tahun Divonis Bebas dari Pengadilan Karena Mengantar Anaknya yang Akan Cuci Darah

Ini ada dalam pasal 55 No. 22/2001 mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp30 miliar.

Benny juga menambahkan bahwa kios-kios yang menjual bensin eceran ini telah melanggar UU miigas, apalagi jika berada di tengah kota.

Menurut Benny ini hal ini merupakan suatu hal yang berbahaya bagai sang penjual dan juga orang lainnya.

Ia juga mengatakan kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di suatu wilayah kota, artinya itu sudah melanggar UU Migas.

Baca Juga: Miris! Satu Keluarga Tewas dengan Kondisi Berpelukan Akibat Kebakaran, Sesaat Setelah Insiden Listrik Padam

Benny juga memberikan contoh dampaknya jika hal itu terjadi.

Source : grid.id, Suar.grid.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest