Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah memberi keterangan jika pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus ini awalnya ditangani Polsek Baktiya dan sekarang diserahkan ke Polres Aceh Utara.
"Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki. Rezki menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memerkosa maksimal 12 tahun penjara. "Ancamannya 12 tahun penjara," kata Rezki.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memerkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.(*)