Pada Rabu (17/8/19) pagi, AFA mengendarai mobil milik orangtuanya untuk membeli bahan bakar di SPBU.
"Orangtuanya suruh isi bensin, lalu dia (AFA) jemput satu rekannya lagi dan jemput MSK di sekolahnya," ujarnya.
Ketiganya lalu ke tempat yang biasa disebut 'Hallywood' untuk bercengkrama.
Kemudian, AFA meminta rekannya untuk meninggalkan dia dan MSK.
Usai ditinggal rekannya, AFA merayu sang pacar untuk diajak berhubungan intim.
Keduanya melakukan hubungan suami istri itu selama kurang lebih tiga jam di dalam mobil.
"Keduanya diamankan langsung diamankan, lalu dibawa ke Mapolres Kupang Kota," kata Iptu Bobby.
"MSK dijadikan sebagai korban karena masih dibawah umur dan berstatus siswi SMP. Sementara Dion menjadi tersangka karena sudah dewasa dan seorang mahasiswa," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Sementara itu, pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.
Korban pun telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.