China Turun Tangan Soal Penangkapan Vladimir Putin: Standar Ganda!

Senin, 20 Maret 2023 | 18:18
(id.china-embassy.org)

Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden China Xi Jinping

Sosok.ID - Baru-baru ini Presiden Rusia, Vladimir Putin dijatuhi vonis bersalah atas tuduhan kejahatan manusia oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan membuat China bereaksi.

Bahkan karena vonis tersebut kini Vladimir Putin terancam tidak bisa menjalankan lawatan kenegaraan ke 123 negara.

Menurut Mahkamah Pidana Internasional, Presiden Rusia tersebut dianggap bersalah dalam sejumlah kasus kriminal.

Tak sampai di situ saja, bahkan ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin.

Namun, perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin tak bisa dilaksanakan lantaran Rusia bukan termasuk anggota ICC.

Kini negara sahabat Rusia, China ikut bereaksi dengan vonis Mahkamah Pidana Internasional terhadap Vladimir Putin.

Dalam keterangan resminya, Pemerintah China memperingatkan kepada ICC untuk tidak melakukan standar ganda terhadap Kepala Negara manapun.

Dilansir dari AFP, Senin (20/3/2023) juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin menyebut bahwa negaranya menyoroti tindakan ICC

"ICC harus menjunjung tinggi sikap objektif dan tidak memihak dan menghormati kekebalan kepala negara dari yurisdiksi berdasarkan hukum internasional", kata Wang Wenbin.

Wang pun menyebut ICC tak boleh melakukan standar ganda dalam mengambil tindakan.

Menurut Pemerintah China, penyelesaian konflik Rusia-Ukraina haruslah menggunakan negosiasi dan dialog bukan hukuman.

Seperti diketahui, pada Jumat lalu, Putin divonis bersalah oleh ICC atas tuduhan mendeportasi anak-anak asal Ukraina.

Diduga reaksi Pemerintah China terhadap surat penangkapan Vladimir Putin oleh ICC itu sebagai reaksi atas rencana pertemuan kedua pimpinan negara beberapa hari mendatang.

Xi dijadwalkan mendarat di Moskow pada Senin (20/3) waktu setempat, untuk mengadakan pembicaraan dengan Putin dan menandatangani kesepakatan sebelum kembali ke Beijing pada Rabu (22/3) mendatang.

"Kedua belah pihak akan mempraktikkan multilateralisme sejati, mempromosikan demokrasi dalam hubungan internasional, membangun dunia multipolar, meningkatkan tata kelola global, dan berkontribusi pada pembangunan dan kemajuan dunia," pungkas Wang.

(*)

Baca Juga: Geger Presiden Rusia Akan Ditangkap dan Tidak Bisa Pergi ke 123 Negara

Baca Juga: Pemprov Bali Ingin Tolak Wisatawan asal Rusia dan Ukraina

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya