Divonis Mati, Ferdy Sambo Masih Mungkin Lolos Oleh KUHP Baru!

Jumat, 17 Februari 2023 | 18:18
kolase tribunnews.com

Ferdy Sambo masih ada banyak peluang lolos dari hukuman mati termasuk dari KUHP baru

Sosok.ID - Putusan majelis hakim dengan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo bukan menjadi akhir perjalanan eks Kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo disebut-sebut masih memiliki peluang lolos dari hukuman mati.

Dalam beberapa hari kedepan, Ferdy Sambo masih berpeluang mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada dirinya.

Namun ada catatan penting yang harus dilihat oleh Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.

Yakni, dalam pengajuan banding Ferdy Sambo harus mampu membuktikan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu bukanlah perbuatan yang telah direncanakan.

Seperti diketahui, melansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo dianggap oleh majelis hakim terbukti secara sah telah melakukan tindak pembunuhan berencana seperti pada pasal 340 KUHP.

Oleh karena itu pengajuan banding yang kemungkinan besar dilakukan oleh Ferdy Sambo harus mampu membuktikan dirinya tidak melakukan pembunuhan berencana.

Di sisi lain, beredar kabar adanya peluang Ferdy Sambo lolos dari jerat hukuman mati lewat KUHP baru.

Tangkap layar YouTube/Kompas.com
Tangkap layar YouTube/Kompas.com

Peluang Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati

Mengutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan Ferdy Sambo masih berpeluang lolos dari hukuman mati.

Peluang tersebut karena adanya KUHP baru yang akan sah dijalankan tiga tahun mendatang.

Menurut Arsul bila dalam tiga tahun mendatang Ferdy Sambo tidak dieksekusi mati, maka masih ada peluang eks Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati.

Selain itu, putusan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (15/2/2023) lalu masih belum inkrah.

Masih ada sejumlah jalur hukum yang bisa ditempuh oleh pihak Ferdy Sambo bila ingin tidak dihukum mati.

Melansir dari Antara, Ferdy Sambo setidaknya masih bisa mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, ada pula peluang Ferdy Sambo lolos dengan cara mengajukan permohonan hukum luar biasa yakni grasi ke Presiden.

Lalu apa saja pasal terkait pidana mati dalam KUHP baru? berikut penjelasannya:

Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Pasal 99

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal 100

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atauc. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

(*)

Baca Juga: Fakta Fans Ferdy Sambo, Terbaru Minta Dihukum Mati Seperti Suami PC

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya