Ferdy Sambo Dihukum Mati, Keluarga Singgung Banding: Kan Kasihan Sekali

Selasa, 14 Februari 2023 | 14:43
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Keluarga Ferdy Sambo merasa kasihan dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sosok.ID - Keluarga Ferdy Sambo merasa kasihan dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim, singgung soal banding.

Pada Senin (13/2/2023), sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," bunyi putusan yang disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.

Keluarga Syok dengar Hukuman Sambo

Putusan hakim dikatakan membuat syok keluarga Ferdy Sambo dan teman-temannya.

Salah seorang perwakilan keluarga yang menolak disebutkan identitasnya menyayangkan putusan hakim, menduga Ferdy Sambo bakal dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti syok karena ada korelasinya," terangnya sesuai persidangan, dikutip Sosok.ID dari Warta Kota.

Sosok itu mengklaim banyak pakar menilai Ferdy Sambo tak perlu dihukum mati. Ia merasa kasihan pada suami Putri Candrawathi.

"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut keluarga pasrah dengan keputusan hakim.

Lebih lanjut ia menyinggung soal potensi banding.

"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita nggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga enggak tahu," ujarnya.

Sosok itu menilai, hukuman seumur hidup yang dituntut oleh JPU sudah merupakan hukuman yang berat. Sehingga ia tak menyangka Ferdy Sambo justru dituntut hukuman mati.

"Kalau kita mau membangun konstruksi daripada kasus ini kan perlu juga kita runut makanya saya berpikir kalaupun Jaksa memberi seumur hidup saya pikir itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat menghabiskan umur kita itu bukan hal yang pendek," tandasnya.

Vonis Putri Candrawathi

Adapun dalam sidang yang sama yang digelar Senin (13/2/2023), hakim juga membacakan vonis untuk Putri Candrawathi.

Meski hanya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, namun hakim memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu, dikutip via YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjutnya. (*)

Baca Juga: Mengenal Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Tag

Editor : Rifka Amalia