Padahal Sudah Ada Bukti, Tapi Laporan terhadap Sosok Anies Baswedan Dihentikan Bawaslu, Ada Apa?

Minggu, 18 Desember 2022 | 15:21
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD

Laporan dugaan pelanggaran safari politik Anies Baswedan, telah dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sosok.ID - Laporan dugaan pelanggaran safari politik Anies Baswedan, telah dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kendati demikian, Bawaslu menegaskan bahwa apa yang dilakukan Anies Baswdan saat safari politik ke Aceh memang tidak etis.

Diketahui, sebelumnya Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan curi start kampanye.

Sayangnya laporan itu tidak dapat diproses.

Adapun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers yang digelar Kamis (15/12/2022), menegaskan bahwa dari segi etika politik, safari Anies Baswedan di Aceh dapat dikatakan kurang etis.

"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," ujar Puadi, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.

Puadi setuju kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan terkesan bak curi start kampanye.

"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," terang Puadi

Masalah ini menjadi pelik sebab Anies Bswedan telah dideklarasikan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024 oleh Partai Nasdem.

"Sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elaktabilitasnya nanti di Pemilu 2024," terang Puadi.

Ditegaskannya, kampanye terselubung adalah tindakan yang salah dan tidak adil dalam Pemilu.

"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," tambahnya.

Puadi menyebut, para kandidat Capres 2024 memag diizinkan melakukan sosialisasi diri, namun harus sesuai dengan koridor UU Pemilu dan peraturan dan hanya boleh dilakukan di masa kampanye yang terjadwal.

Ia pun memberikan imbauan kepada siapapun untuk bersikap patuh dan tidak melakukan kampanye terselubung.

"Bahwa semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," ujar Puadi.

Alasan Laporan terhadap Anies Baswedan dihentikan

Sebelumnya, pelapor Mahmud Tamher melaporkan Anies Baswedan karena adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi Presiden.

Hal itu dilakukan pihak Anies Baswedan pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Sayangnya laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut tidak bisa diterima meski pelapor telah menyerahkan barang bukti tambahan.

Alasannya, pada tanggal 2 Desember 2022 KPU belum menetapkan nama-nama calon presiden untuk pemilu mendatang.

Laporan tersebut dinyatakan hanya memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiil.

"Laporan yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tidak memenuhi syarat materil," terang Puadi dalam jumpa pers pada Kamis (15/12/2022).

Laporan itu dinyatakan tak dapat diterima karena pada saat kejadian belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. (*)

Baca Juga: Pilpres 2024, Prabowo Subianto Disebut Resmi Jadi Cawapres Sosok Anies Baswedan, Ini Faktanya!

Tag

Editor : Rifka Amalia