Penting! Imbauan Tegas Bawaslu Buntut Dugaan Pelangaaran Sosok Anies Baswedan

Rabu, 14 Desember 2022 | 08:53
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu usai safari politik di Aceh

Sosok.ID - Buntut aktivitas politik Anies Baswedan di Aceh yang berujung pada pelaporan, Bawaslu beri peringatan tegas.

Anies Baswedan diketahui telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding curi start kampanye untuk Pemilu 2024.

Akibatnya, Bawaslu memberi imbauan agar tidak dilakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Pasalnya, dalam safari politik awal bulan Desember kemarin, Anies Baswedan turut mengunjungi Masjid Baiturrahman.

Melalui jumpa pers yang digelar Senin (12/12/2022), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengimbau agar seluruh pihak menjauhi politik praktis di tempat ibadah.

"Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah," tegas Rahmat Bagja, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

"Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024," ungkap Bagja.

Selain itu, UU No 7 Tahun 2017 telah mengatur bahwa aktivitas kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah.

"Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu."

Melanggar ketentuan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana.

"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," jelas Bagja.

Menurut Bagja, saat ini memang belum memasuki masa kampanye.

Di sisi lain, sosok yang melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu diberikan waktu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi berkas pelaporannya.

Saat ini, laporan yang masuk dinilai masih belum memenuhi syarat.

YouTube Serambinews.com
YouTube Serambinews.com

Anies Baswedan ketika safari politik ke Aceh

Adapun penambahan waktu bagi pelapor untuk melengkapi syarat pelaporan diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Pelapor diminta melengkapi syarat materiil berpa bukti-bukt adanya dugaan pelanggaran pemilu, dapat dalam bentuk pelanggaran administrasi, kode etik pemilu, hingga tindak pidana.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin bawaslu RI, Puadi mengonfirmasi adanya pelaporan dugaan pelanggaran Anies Baswedan saat safari politik di Aceh.

Laporan itu diterima Bawaslu pada Selasa (6/12/2022).

"Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," ujar Puadi pada Rabu (7/12/2022), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com. (*)

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Lagi Menjabat, Geger Sosok Pengganti Ubah Logo dan Slogan DKI Jakarta?

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya