Sosok.ID - Simak cara daftar PPPK Guru 2022 berikut ini.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru sudah resmi dibuka sejak Senin (31/10/2022).
Pendaftaran PPPK Guru 2022 sendiri akan dibuka selama 14 hari dan ditutup pada 15 November 2022 mendatang.
Proses pendaftaran sendiri akan diproses hanya melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dalam rekrutmen kali ini, ada tiga kelompok yang akan diprioritaskan, yakni:
1. Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
- Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
3. Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN minimal harus aktif mengajar selama tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar dari kategori umum juga dipersilakan mendaftar.
Namun, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan belum terdaftar di Dapodik.
Bila sudah yakin masuk kriteria tersebut, ada baiknya untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran.
Berikut berkas-berkas yang diperlu disiapkan untuk mendaftar PPPK Guru 2022:
1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkanlinkvideo singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Setelah semuanya siap, buka laman sscasn.bkn.go.id dan ikuti langkah-langkah pendaftaran berikut ini:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Baca Juga: Fresh Graduate, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja, Dapat Manfaat Rp3 Juta
(*)