Sosok.ID - Simak langkah mudah cara daftar BLT UMKM berikut ini.
BLT UMKM adalah bantuan sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah untuk membantu Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro.
BLT UMKM diberikan kepada pemilik usaha kecil yang diprediksi terdampak kenaikan harga BBM.
Sasaran dari BLT UMKM sendiri adalah pedagang kaki lima, pemilik warung, pengusaha mikro, hingga UMKM kuliner yang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram.
Adapun, besaran dana Bansos yang akan diberikan kepada penerima BLT UMKM adalah Rp1,2 juta.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM?
Ada 6 syarat yang wajib dipenuhi calon penerima BLT UMKM, berikut rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan kredit usaha rakyat (KUR)
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Adapun, dalam lampiran calon penerima BPUM memuat identitas sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Nama Lengkap Alamat Tempat Tinggal.
4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon.
Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, bisa langsung mendaftar.
Berikut ini adalah cara daftar BLT UMKM:
1. Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM.
2. Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi.
3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan.
Setelah selesai, jangan lupa untuk memantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Secara Online, Cuma Modal HP dan Kuota Internet
(*)