Gegara Kijang Innova Teddy Pardiyana Terancam Penjara, Ini Pemicu Rizky Febian Kebakaran Jenggot

Senin, 10 Oktober 2022 | 15:38
Kolase gambar Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan Tribun Jabar/Mega Nugraha

Teddy Pardiyana dan Rizky Febian. Gegara Kijang Innova Teddy Pardiyana Terancam Penjara, Ini Pemicu Rizky Febian Kebakaran Jenggot

Sosok.ID - Ribut mobil Kijang Innova mendiang Lina Jubaedah dijual Teddy Pardiyana, ini pemicu Rizky Febian laporkan bapak tirinya.

Rizky Febian tanggapi langkah yang dilakukan Teddy Pardiyana usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang, Teddy Pardiyana tak diam saja.

Ia melakukan segala upaya untuk terbebas dari jerat hukum.

Menurut pihak Teddy Pardiyana, Rizky Febian tak berhak melaporkannya atas dijualnya mobil peninggalan mendiang Lina Jubaedah.

Sebab mobil itu bukan atas nama Rizky Febian.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana saat dimintai keterangan mengenai alasan melakukan gugatan praperadilan.

Ya, seusai menjadi tersangka, Teddy melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung karena merasa alat bukti yang digunakan untuk membuatnya menjadi tersangka tidak sah.

"Itu ada kekurangan alat bukti. Jadi, tidak mencukupi alat bukti, " ujar kuasa hukum Wati Trisnawati, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

"Kenapa? Karena mobil yang dijual oleh Tedy itu adalah milik almarhum, bukan Rizky Febian," ujarnya.

Dengan alasan itu, Wati menilai Rizky Febian tak berhak memenjarakan Teddy Pardiyana.

"Jadi, legal standing-nya, 'gue punya hak enggak untuk mengajukan sebagai pelapor?', gitu," katanya.

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili pun lantas menjelaskan asal-usul mobil Kijang Innova yang dijual oleh Teddy Pardiyana.

Bahyuni menerangkan mobil itu dibeli Rizky dari mantan kekasihnya di tahun 2016.

Karena kesulitan membayar pajak, mobil itu dibalik nama menjadi nama Lina Jubaedah.

"Karena Rizky Febian kesulitan membayar pajak berkaitan dengan pajak progresif, Inova tersebut dibalik nama ke atas nama ibunya, Lina Jubaedah," kata Bahyuni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/10/2022).

Menurut Bahyuni, pasca meninggalnya Lina Jubaedah di tahun 2020, mobil itu sempat diminta oleh Rizky Febian.

Namun Teddy Pardiyana memohon agar Rizky Febian meminjamkan mobil itu untuk keperluan Bintang, anaknya dengan almarhumah.

"Karena enggak ada kendaraan," cerita Bahyuni.

Namun, tiba-tiba Teddy Pardiyana menjual mobil itu pada Maret 2020 tanpa izin Rizky Febian.

"Tapi, ternyata kemudian sekira Maret 2020, mobil kijang tersebut dijual Teddy tanpa sepengetahuan Rizky Febian," katanya.

"Hal ini jelas sudah terang dugaan penggelapan sudah terjadi," ujar Bahyuni.

Bahkan jika mobil kijang itu merupakan warisan mendiang, Bahyuni menyebut penjualan mobil tetap harus sepengetahuan ahli waris lainnya.

Dalam hal ini, Teddy Pardiyana bukanlah satu-satunya ahli waris mendiang Lina Jubaedah.

"Kalaupun toh mobil tersebut harta warisan, tetap saja tidak dapat dijual oleh Teddy sendiri, tetapi harus persetujuan ahli waris lainnya."

"Karena Tedy bukan satu-satunya ahli waris almarhumah Lina," kata Bahyuni.

Pihak Rizky Febian pun menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Teddy menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk berupaya mengembalikan aset mendiang Lina Jubaedah.

"Dengan adanya praperadilan yang diajukan oleh Tedy Pardiana di PN Bandung,"

"Hal ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik dari untuk mengembalikan aset milik Rizky Febian," tandas Bahyuni. (*)

Baca Juga: Rizky Febian Geram, Teddy Pardiyana Lakukan Ini Usai Jadi Tersangka Penggelapan Uang

Tag

Editor : Rifka Amalia