'Kita Janji!', Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Usut TNI yang Tendang Suporter Saat Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:33
Kolase (Istimewa/Tribun Medan) dan Instagram @jenderaltniandikaperkasa

Jenderal Andika Perkasa berjanji akan usut oknum TNI yang lakukan tendangan 'ninja' terhadap suporter bola.

Kolase (Istimewa/Tribun Medan) dan Instagram @jenderaltniandikaperkasa
Kolase (Istimewa/Tribun Medan) dan Instagram @jenderaltniandikaperkasa

Jenderal Andika Perkasa berjanji akan usut oknum TNI yang lakukan tendangan 'ninja' terhadap suporter bola.

Sosok.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan menindaklanjuti perbuatan TNI yang melakukan kekerasan saat kerusuhan sesaat sebelum tragedi Kanjuruhan.

Beredar video di sosial media Twitter yang menunjukkan tindak semena-mena aparat diduga TNI kepada para suporter Arema FC saat tragedi Kanjuruhan.

Video yang berseliweran itu menampilkan aparat berseragam yang menendang para suporter, meski suporter-suporter itu sedang tak membuat kerusuhan.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam, menewaskan ratusan suporter Aremania.

Tim pencari fakta telah dibentuk untuk mengusut tuntas tragedi memilukan sepanjang sejarah sepak bola Indonesia tersebut.

Adapun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan menindaklanjuti perbuatan TNI yang melakukan kekerasan seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu.

“Kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore, kita janji,” ujar Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Sejak Minggu (2/10/2022) sore, Markas Besar TNI telah melakukan investigasi atas aksi kekerasan prajuritnya kepada Aremania.

Video-video viral yang beredar di jagat maya telah dipelajari oleh Markas Besar TNI.

Andika sendiri menyebut bahwa tindakan prajurit dalam video masuk dalam tindak pidana, dan bukan merupakan bentuk pertahanan diri.

“Yang terlihat viral kemarin, itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan," tegas dia.

"Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi (suporter) diserang,” lanjutnya.

Ia menegaskan tidak akan mengarah pada pendisiplinan, namun soal tindak pidana.

“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” ucap Andika.

“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” kata dia.

Ia lebih lanjut meminta agar masyarakat yang memiliki bukti rekaman yang menunjukkan prajurit bertindak berlebihan di Kanjuruhan agar mengirimkannya ke Pusat Penerangan (Puspen) TNI.

Bukti-bukti itu akan digunakan untuk melengkapi bahan investigasi.

“Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami,” tegas dia. (*)

Baca Juga: Sepatu Baru untuk Menonton Arema FC, Sosok Ayah Kenang Putranya Tewas dengan Sepatu Impiannya

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya