Sosok.ID -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika Irjen Ferdy Sambo meminta bantuan kepada Richard Eliezer atau Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sigit menyebut pembunuhan dilakukan setelah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait Brigadir Yosua di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan secara rinci mengenai informasi apa yang disampaikan Putri Candrawathi sampai membuat Ferdy Sambo turun tangan mengajak Bharada E membunuh Brigadir Yosua.
"Ada informasi ibu PC (Putri Candrawati) kepada FS (Ferdy Sambo) yang kemudian saat itu si Richard dipanggil, ditanya apakah yang bersangkutan siap untuk membantu," ucap Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
"Waktu itu FS menyampaikan bahwa 'saya ingin bunuh Yosua'. Si Richard siap, 'kalau kamu siap kamu saya lindungi', kira-kira gitu," ujar Kapolri melanjutkan.
Sigit pun menerangkan bahwa Bharada E mengubah keterangan kepada timsus yang tangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Richard Eliezer melakukannya setelah Polri tetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.
Sigit melanjutkan sebelum mengubah keterangan, Bharada E sempat mengaku kepada timsus jika peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak menembak.
Ini berarti Bharada E sempat mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Akhirnya keterangan diubah pasca timsus tetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Kemudian tidak lama setelahnya, Kapolri mencopot dan tetapkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat kasus pembunuhan itu ke tempat khusus.
"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu dia akan dilindungi oleh FS. Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," terang Sigit.
"Pada saat kemudian Richard ditetapkan sebagai tersangka itu yang kemudian merubah tabir, dan yang lain mulai mengubah keterangannya dan kasus ini bisa terungkap," ucapnya.
Menurut Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga. Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap, di situ kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," kata Sigit.
Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Kejadian tersebut disaksikan dan dibantu oleh Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terlibat juga dalam pembunuhan berencana ini.
Kini kelima tersangka disangkakan dengan pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Kemudian 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Diduga ada 28 anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik dan tujuh dari mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.