Sosok Hakim Agung yang Pernah Minta Ketua MA Mundur Ini Sebut Celah Besar dalam Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Dimanfaatkan Ferdy Sambo Lolos dari Pembunuhan Berencana

Kamis, 08 September 2022 | 07:04
Youtube

Ajudan Ferdy Sambo yang tak ikut jadi tersangka ini ternyata ada di TKP penembakan Brigadir J. Foto Brigadir Romer sampai dicari.

Sosok.ID -Prof. Gayus Lumbuun, eks Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer dari tahun 2011-2018, menilai ada sejumlah hal yang tunjukkan tindakan Irjen Ferdy Sambo perintahkan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan aksi terencana.

Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono di program Aiman di Kompas TV.

Aiman awalnya bertanya alasan Ferdy Sambo, seorang perwira tinggi Polri dengan jabatan Kadiv Propam Polri, memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas.

Gayus pun menilai hal ini tunjukkan argumennya, yaitu pembunuhan terhadap Yosua kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Ferdy Sambo.

"Menguatkan yang saya sampaikan. Artinya kalau tidak ada pengaruh-pengaruh obat atau pengaruh-pengaruh emosi yang tidak. Emosi tidak diatur di hukum, tidak pernah, tetapi kalau pengaruh yang lain sehingga membuat orang ini tidak stabil, itu kan tidak terencana," kata Gayus seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (7/9/2022).

Gayus pun mengatakan petunjuk lainnya adalah lokasi kejadian.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Gayus berpendapat jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar dia akan melakukannya di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain.

"Termasuk di lingkungan yang tadi. Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat. Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja. Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," ucap Gayus.

Gayus juga menilai, jika penyidik Polri dan jaksa tidak bisa membuktikan dalam persidangan terjadi perencanaan untuk membunuh Yosua, maka kemungkinan Sambo bisa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam sangkaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepadanya saat ini.

"(Pasal 340) bisa hilang," ucap Gayus.

Brigadir Yosua meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan jika Brigadir Yosua tewas karena ditembak oleh Bharada Richard Eliezer.

Penembakan diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo.

Tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri tunjukkan jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua ketika ajudannya sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.

Saat ini sudah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh timsus Polri.

Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Tersangka lainnya adalah asisten rumah tangga Putri dan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Mereka semua dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Sosok Gayus Lumbuun

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun pernah meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mundur dari jabatannya terkait peristiwa penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, oleh KPK.

"Untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan keadilan melalui pengadilan, sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri," kata Gayus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2017) dilansir dari kompas.com.

Gayus menilai, sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap pimpinan di semua level peradilan baik Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Usul ini sudah ia serukan berulangkali lewat berbagai media.

Usul didasarkan dari fakta penyimpangan yang terjadi masif di lingkungan peradilan yang dilakukan tidak hanya aparatur kepaniteraan, hakim, dan di tahun 2017 terjadi di Pengadilan Tinggi Manado dan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

"Perbuatan semacam ini akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti," kata dia.

"Penyebabnya adalah mereka sudah anomali, yaitu tidak takut lagi mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta moral dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati," tambah dia.

Tahun 2017 lalu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono karena diduga menerima suap dari Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.

Suapnya sebesar 64.000 dolar Singapura, diberikan untuk mempengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan, ibunda Adit.

Marlina adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, yaitu periode 2001-2006 dan 2006-2011.

Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.

Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Selain memajabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang mengadili kasus Marlina.

Setelah melakukan operasi penangkapan dan pemeriksaan, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ramai Isu ART Ferdy Sambo Bocorkan Ruang Penyiksaan Brigadir J sebelum Ditembak, Begini Faktanya!

Editor : May N

Baca Lainnya