Empat Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs, Pakar Sebut Malah Bisa Jadi Senjata Kuasa Hukum Tersangka

Kamis, 01 September 2022 | 11:37
Youtube

Ferdy Sambo dibohongi anak buahnya sendiri. Sopirnya mengadu soal peristiwa Magelang. Foto rekonstruksi Brigadir J dieksekusi kuras emosi.

Sosok.ID -Sederet kejanggalan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua dibeberkan oleh pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Pembunuhan Brigadir J yang disebut pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka lain itu dinilai tidak sesuai fakta yang logis.

Suparji juga bertanya-tanya tidak adanya adegan pelecehan seksual yang diklaim dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Ini dia rangkuman fakta kejanggalan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, dilansir dari Tribunnews.com.

1. Tidak sesuai fakta yang logis

Adegan dalam rekonstruksi yang diperagakan para tersangka dinilai janggal dan tidak logis.

Hal ini karena dalam rekonstruksi yang menggambarkan tiga lokasi (rumah Magelang, Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga) tidak ada adegan pelecehan seksual.

Padahal berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, dia adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir Yosua.

“Yang terjadi, kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional.

"Katanya pelecehan seksual tapi tidak ada adegan-adegan apapun di situ,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV.

“Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap.”

2. Bisa menjadi senjata kuasa hukum tersangka

Karena tidak sesuai dengan fakta yang logis, maka rekonstruksi ini justru memunculkan senjata yang bisa dipakai kuasa hukum para tersangka guna membantah Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang disangkakan kepada para tersangka.

Hal ini akan menggugurkan unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sudah terpenuhi.

“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.

“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.

3. Memunculkan narasi baru

Suparji berpendapat, rekonstruksi ini memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik.

“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.

4. Pengacara tersangka bisa menyanggah

Mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan kemungkinan pengacara tersangka bisa menggunakannya untuk menyanggah kasus ini sebagai kasus pembunuhan berrencana.

“Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi. Jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” kata Suparji Ahmad.

Baca Juga: Murkanya Bharada E saat Rekonstruksi, Anggap Adegan Versi Tersangka Lain Termasuk Ferdy Sambo Tak Sesuai Fakta: Ada Penolakan

Editor : May N

Baca Lainnya