'Kerajaan Sambo' Dikuak oleh IPW, Temukan Aliran 'Uang Panas' di Dalamnya, Sosok Susno Duadji Sebut 4 Alasan yang Bikin Ferdy Sambo Bisa Punya 'Kerajaan' di Polri

Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:13
(Repro Kompas.id)

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sejumlah ajudannya termasuk Brigadir J, Bharada E, dan Bripka RR.

Sosok.ID -Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, menduga ada aliran dana atas kematian Brigadir Yoshua dari rekening Ferdy Sambo yang terus bergulir.

Atas dugaan ini, sejumlah pihak pun menuntut agar kepolisian sampai PPATK menelusuri apakah benar ada "Kerajaan Sambo" dalam kasus aliran dana.

Kamaruddin menyebut masih ada transaksi dalam rekening Yoshua saat mendiang sudah meninggal dunia.

Angka yang mengalir pun tak main-main, sampai Rp200 juta.

“Ada 4 rekening almarhum dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dkk, HP, ATM di 4 bank, Laptop ASUS dsb, ternyata benar, libatkan PPATK mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati. Ternyata benar sudah tanggal 11 Juli 2022 masih transaksi orang mati, mengirimkan duit, mengirimkan uang ke salah satu rekening tersangka. ajaib tho? Dari rekening almarhum ke rekening tersangka 200 juta," dilansir dari Kompas TV.

Menanggapi hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut dugaan transaksi yang dilakukan Irjen Ferdy Smabo menggunakan empat rekening Brigadir Yoshua.

Pengusutan pun dilakukan sembari berkoordinasi dengan tim penyidik.

Melansir Kompas TV, Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK menyebut bahwa "Kami sedang menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang untuk itu."

Natsir juga menyebut PPATK akan menyampaikan hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Penyidik.

Pernyataan Mahfud MD dan Susno Duadji

Pernyataan dari Menkopolhukam Mahfud MD mengenai kerajaan Ferdy Sambo diamini oleh eks-Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji.

Dilansir dari surya.co.id, Susno Duadji menyebut kerajaan Ferdy Sambo besar karena posisi strategis yang dimilikinya disalahgunakan untuk membangun jaringan.

Caranya disebut Susno Duadji dengan menunjuk orang-orang berdasarkan suka atau tidak suka seseorang yang bisa menempati posisi tertentu.

"Berarti orang yang ditempatkan dengan rekomendasinya (Ferdy Sambo-red) kan bisa menjadi jaringan dia. Kekuasaannya besar sekali," terang Susno dikutip dari wawancara di iNews Sore yang tayang, Kamis (18/8/2022).

Lalu bagaimana mengamati jaringan kerajaannya?

Untuk hal ini, Susno menyebut jika jaringan kerajaan yang dimaksud adalah jaringan dia ke bawah, sehingga Sambo bisa berbuat apa saja yang diiyakan oleh bawahannya.

Jika sudah diiyakan, maka perbuatan Sambo bisa saja terjadi.

"Makanya saya katakan jabatan strategis ditempati oleh orang tidak amanah," sebut Susno yang pernah berkonflik dengan KPK saat menjabat Kabareskrim.

Susno kemudian mengurai posisi Ferdy Sambo dari struktur organisasi jabatan dan kepangkatan, dan dari struktur organisasi jabatan, Ferdy Sambo adalah seorang bintang jenderal dua.

Sedangkan dari struktur posisi di jabatan, Ferdy Sambo memegang jabatan strategis, berarti bukan sembarang jenderal bintang dua.

"Dia kan kepalanya atau bosnya polisinya polisi," sebut Susno.

Menurutnya, Propam membawahi pengamanaan internal, provos sehingga semua polisi yang bersalah, melanggar kode etik, disiplin dan pidana dia yang menangani.

Dia juga yang akan memilih mana kasus yang bisa dipidanakan.

"Dia bisa menentukan hitam putihnya orang," ucap Susno.

Dikatakan Susno, seseorang mulai pangkat jenderal ke bawah bisa dicopot jabatannya karena peran Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

"Jadi ya, strategis, ya orang takut gitu," katanya.

Lantas, kenapa Ferdy Sambo begitu kuat?

Menurut Susno, selain karena posisinya, faktor lain karena dia cukup lama memegang jabatan itu sehingga sangat mungkin membuat jaringan.

"Orang lama satu jabatan, dia bisa mengatur, mengusulnya si A di sini si B disini. Ya bisa kuat. Karena jaringannya bisa dimana-mana," katanya.

Susno juga mengakui jika Ferdy Sambo mengantongi rahasia atau hal lain di Polri.

"Itu jelas, dia mengantongi. Tapi untuk siapa dan jabatan apa. Tapi dia tidak bisa mencopot atau menghukum, harus lapor ke Kapolri. Tergantung Kapolri percaya atau tidak sama laporannya. Di-kros cek atau tidak laporannya," tukasnya.

Baca Juga: Bukti Vital TKP Pembunuhan Brigadir J Diungkap Polisi, CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren 3 Ditemukan

Editor : May N

Baca Lainnya