Sosok.ID - Sandang status tersangka, Nikita Mirzani kepergok melakukan perjalanan ke luar negeri.
Nikita Mirzani sendiri diketahui menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik usai dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Tak ditahan, Nikita Mirzani hanya dikenakan sanksi wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten.
Di tengah masa hukumannya, wanita yang akrab disapa Nyai ini ketahuan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ia diketahui pergi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (27/7/2022).
Melansir dari Tribunnews.com, hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman.
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Habiburrahman dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Sayangnya ia tak menyebut negara yang dituju oleh Nikita Mirzani.
Menurutnya, Nikita Mirzani tak dicekal untuk pergi ke luar negeri.
"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," katanya.
Oleh karena itu, Nikita Mirzani bebas plesiran ke luar negeri walaupun menyandang status sebagai tersangka.
"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat viral lantaran dijemput paksa pihak kepolisian saat berada di sebuah mal di Senayan, Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut merupakan buntut dari laporan Dito Mahendra yang telah masuk ke pihak kepolisian sejak 16 Mei 2022 lalu.
Saat dijemput paksa, Nikita Mirzani sedang bersama sang putra bungsu, Arkana.
Karena terus menangis, Arkana akhirnya ikut Nikita Mirzani naik mobil polisi.
Bahkan, Arkana juga ikut menginap di kantor polisi lantaran ogah jauh-jauh dari sang ibu.
Setelah 24 jam lebih diperiksa, Nikita Mirzani lantas dipulangkan dengan alasan kemanusiaan.
(*)