Sosok.ID - Sebuah penemuan mayat mengejutkan publik beberapa hari lalu membuat kisah cinta terlarang juga ikut terbongkar.
Diketahui seorang pengusaha di Nganjuk, Jawa Timur, berinisial B, tergeletak tak bernyawa di garasi mobil di Jalan dr Soetomo, Kelurahan, Payaman, Sabtu (5/2/2022) pagi.
Lebih mengejutkan lagi, korban ditemukan dengan kondisi yang cukup menyedihkan dengan luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Saksi mata yang pertama kali menemukan korban, YS terkejut saat hendak mengambil mobil di tempat persewaan milik ayah korban.
Usai menemukan mayat tersebut, saksi penemuan langsung melaporke kantor polisi terdekat.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung datang ke lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit.
Penyelidikan dan penyidikan langsung dijalankan oleh pihak kepolisian yang akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Sosok pelaku berinisial MYS (28), warga Kota Malang, Jawa Timur akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
MYS ditangkap di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) malam sekitar pukul 23.11 WIB.
"Pelaku telah berhasil ditangkap," Kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, Minggu (6/2/2022).
Sesuai penuturannya, Boy mengatakan bahwa pelaku yang membunuh korban adalah sopir pribadinya.
“Tersangka ini dengan inisial MYS bekerja sebagai karyawan yang bersangkutan, sebagai sopir pribadi yang bersangkutan,” kata Boy, Selasa (8/2/2022).
Bahkan diketahui pelaku baru bekerja dengan korban kurang lebih dua minggu terakhir.
“(MYS) baru kurang lebih dua minggu bekerja melayani korban,” ungkapnya.
Boy pun menambahkan bahwa pembunuhan itu berawal saat korban dan pelaku memakirkan kendaraannya di lokasi kejadian.
Keduanya datang ke persewaan garasi mobil sepulang dari toko mebel yang dikelola korban.
“Nah, pada saat masuk ke garasi tersebut langsung dieksekusi oleh si tersangka. Alat yang digunakan adalah satu bilah parang yang dipesan yang bersangkutan (MYS) secara online, kemudian dikirim secara COD, itulah alat yang digunakan,” kata Boy.
Setelah menghabisi korban, sambung Boy, pelaku mengambil kunci toko mebel dari saku korban.
Pelaku kemudian menjarah isi toko dan barang-barang berharga di rumah korban.
Di antara barang yang dijarah MYS yakni sebuah laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih Rp 6 juta, dan mobil pikap yang dijual di daerah Blitar.
“Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka) mengambil harta korban yang ada di dalam kamar. Sehingga ada percikan-percikan darah yang tercecer di seprai kamar korban,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa majikannya karena sakit hati kerap dimarahi korban.
“Motif pelaku yaitu adanya rasa sakit hati, ingin balas dendam karena perlakuan dari korban yang kurang kooperatif atau sering memarah-marahi korban,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku sering diminta bekerja lembur hingga larut malam.
Namun gaji tak diberikan sebagaimana mestinya.
“Bahkan ada beberapa kewajiban-kewajiban korban seperti membayar gaji dan sejenisnya itu tidak dipenuhi oleh korban, sehingga pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” ujarnya.
Masih kata Boy, bukan itu saja, pelaku juga menyimpan dendam kepada korban karena kerap mengajaknya untuk berhubungan seksual sesama jenis.
“Ternyata (korban penyuka) sesama jenis, homo,” kata Boy, Selasa (15/2/2022).
Kepada penyidik, MYS mengungkapkan bahwa ia pernah diajak berhubungan seksual oleh korban sebanyak empat kali.
“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ungkapnya.
Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.
“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan Mapolres Nganjuk.
Atas ulahnya, MYS terancam Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya.
(*)