Dibeli Pakai Duit Sumbangan, Rumah Mewah Gala Sky Terancam Dirampas Negara, Kemensos: Tanpa Izin Bisa Disita

Minggu, 09 Januari 2022 | 09:46
tribunnews.com

Doddy Sudrajat

Sosok.ID - Penggalangan dana untuk membelikan rumah Gala Sky Andriansyah, berujung polemik.

Doddy Sudrajat diketahui melaporkan Marissya Icha sebagai pihak yang menginisiasi penggalangan dana tersebut.

Menurut pihak Doddy, donasi itu bermasalah karena tidak mengantongi izin dari Kemensos.

Bahkan kabarnya, donasi miliaran rupiah yang kini sudah dibelikan rumah itu terancam disita negara.

Baca Juga: Se-Indonesia Utang Maaf Pada Adik Vanessa Angel? Jarang Diketahui, Mayang Ternyata Sempat Bujuk Doddy Sudrajat Untuk Temui Gala Sky

Melansir Tribunnews.com, Kementerian Sosial (Kemensos), diwakili Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat menyampaikan sendiri kemungkinan tersebut.

"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Dayat, dikutip Minggu (9/1/2022).

Penggalangan dana untuk Gala Sky diduga tidak mengantongi izin Kemensos, sehingga kini ditindaklanjuti setelah dilaporkan oleh Doddy Sudrajat.

Adapun pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Baca Juga: Libatkan Kementerian Sosial, Doddy Sudrajat Terlalu Niat Usik Soal Donasi Rumah untuk Gala Sky, Faisal: Yang Rusak Citra Saya

Dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Aturan itu menyebutkan bahwa PUB dengan cakupan lebih dari satu provinsi perlu mengantongi izin dari Kemensos.

Dayat lantas menjelaskan 3 konsekuensi yang mungkin terjadi jika PUB dilakukan tanpa izin.

Sanksi itu berupa administratif, pidana, atau penyitaan uang/barang hasil donasi.

Baca Juga: Bak Air Susu Dibalas Air Tuba, Doddy Sudrajat Laporkan Sosok Marisya Icha ke Polisi gegara Galang Dana untuk Rumah Gala Sky, Sebut Kemenkos Turun Tangan

"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," ujar Dayat, dikutip dari Kompas.com.

Sanksi pertama, administratif dapat berupa teguran tertulis/diumumkan di media massa secara terbuka.

Selanjutnya sanksi pidana disesuaikan dengan UU yang berlaku.

Lalu terakhir adalah sanksi penyitaan hasil donasi untuk negara.

Baca Juga: Kini Disebut Sebagai Salah Satu Artis Kaya Raya, Ruben Onsu Akui Kehabisan Uang Demi Nikahi Sarwendah Hingga Tersisa Rp 350,000

Dikutip dari Kompas.com, hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.

Namun demikian, Dayat menegaskan bahwa pihak Kemenkos tidak akan terburu-buru memberikan sanksi.

Langkah yang diambil saat ini adalah dengan melakukan interogasi pada Marissya Icha.

Kemensos diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap Marissya untuk mendalami terkait donasi rumah Gala Sky.

Baca Juga: Sebelum Naik Pesawat Sudah Tes Hasilnya Negatif, Ternyata Tempat Ini yang Disebut Ashanty Buat Dirinya Terpapar Covid-19 Lagi!

Lebih lanjut Dayat menegaskan, bahwa untuk meminta izin PUB, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang.

"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar," katanya.

Kemensos sendiri tidak akan serta-merta menyita rumah Gala Sky, jika tidak ditemukan unsur penyalahgunaan hasil donasi.

"Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (bicara sanksi)," papar Dayat. (*)

Baca Juga: Darahnya Mendidih, Faisal Minta Sosok Doddy Sudrajat Tak Usah Dekati Gala Sky Jika Meragu Soal DNA: Tidak Pantas!

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, Tribunnews

Baca Lainnya