Sosok.ID - Nama artis yang kondang pada era tahun 90-an, Inneke Koesherawati jadi sorotan beberapa waktu lalu.
Hal itu berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat sang suami beberapa tahun silam.
Melansir dari Kompas.com, pada Rabu (24/5/2017) lalu, Fahmi Darmawansyah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sosok suami Inneke Koesherawati tersebut dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 15 juta.
Baca Juga: Mantan Koruptor Nangkring di Jabatan Mentereng BUMN, Erick Thohir Dikecam
Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah pada kasus suap pengadaan satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Namun mengejutkan lagi, Fahmi kembali terseret kasus suap saat tengah menjalani proses hukuman.
Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (8/12/2020), MA Jakarta tambahkan hukuman 1,5 tahun penjara pada Fahmi akibat terbukti menyuap kalapas Sukamiskin.
Lebih mengejutkan lagi, kasus suap tersebut bermula dari permintaan Fahmi soal fasilitas bilik asmara di penjara tempat ia mendekam.
Disebut-sebut, suami Inneke Koesherawati tersebut minta dibangunkan bilik asmara dengan fasilitas bak hotel bintang lima.
Hal itu dilakukan demi dirinya bisa memadu cinta dengan sang istri, Inneke Koesherawati.
Mengutip dari GridFame.ID, Fahmi Darmawansyah pun menghujani kalapas dengan segudang barang mewah agar permintaannya dikabulkan.
Diantaranya adalah tas merk Louis Vuitton, sandal merka Kenzo, dan mobil merk Mitsubhisi Triton.
Bilik asmara milik Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati, dilengkapi dengan dispenser dan TV flat.
Selain punya bilik asmara, Fahmi pun huni sel mewah yang terbilang mewah bak kamar hotel.
"Ya untuk (hubungan badan) Fahmi dan istrinya (Inneke Koesherawati) saja," ujar Andri Rahmat, salah satu terdakwa kasus suap.
Awalnya bilik asmara tersebut hanya dikhususkan untuk Fahmi Darmawansyah dan Inneke Koesherawati.
Namun akhirnya bisa dipakai oleh napi lain dengan membayar uang yang cukup fantastis.
Mengutip YouTube KompasTV (7/12/2018), terungkap rupa bilik asmara tempat Fahmi dan Inneke bercinta.
Kamar tersebut terlihat seperti kamar hotel, lengkap dengan spring bed, TV, dan dispenser.
"Awalnya untuk pak Fahmi saja, tapi kan disana ada yang jalani pidana cukup lama."
"Akhirnya bisa dipakai (untuk hubungan badan) sama yang (narapidana) lain," ujar Andri Rahmat. (*)