Sosok.ID - Sederet kecurangan-kecurangan disebut ditemukan dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pada penyelenggaraan di Makassar, Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar mengungkap setidaknya ada 202 peserta SKD CPNS dan PPPK yang melakukan kecurangan.
Selain itu juga ada di Sulawesi Barat, sebanyak 59 peserta CPNS didiskualifikasi karena terindikasi melakukan kecurangan.
Sebagai penyelenggara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara atas keluhan dan permintaan dilakukannya seleksi ulang tes CPNS 2021.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah melakukan seleksi ulang CPNS 2021 secara menyeluruh.
Seperti dilansir dari laman dpr.go.id, seleksi ulang rekruitmen aparatur sipil negara (AS) perlu dilakukan karena ada dugaan kecurangan saat seleksi.
Hal ini menurutnya perlu diselesaikan dengan jelas untuk mewaspadai adanya peserta yang curang tetapi lolos dalam seleksi CPNS 2021.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, kecurangan dalam proses seleksi CPNS hanya terjadi di sebagian kecil titik lokasi (tilok) ujian.
Dirinya pun tak menjawab tegas saat ditanya kemungkinan apakah proses seleksi CPNS 2021 perlu diulang atau tidak.
"Kecurangan hanya terjadi di sebagian kecil tilok, dan terdeteksi," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).
Merespons dugaan kecurangan, BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelidiki hal tersebut.
Dari penyelidikan ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access dalam seleksi CASN di Buol, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Kartu Ujian Bisa Dicetak, Peserta CPNS dan PPPK 2021 Perlu Bawa Kartu Deklarasi Sehat Saat Tes SKD
BKN menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi peserta maupun oknum yang terlibat jika terbukti melakukan kecurangan.
Lebih jauh, BKN memastikan proses penyelesaian upaya indikasi kecurangan ini tidak akan menghambat tahapan seleksi berikutnya.
BKN bersama Panselnas tetap fokus pada persiapan jelang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Kepala BKN 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021.
Melansir dariTribunnews.com, ada 330 instansi pusat dan instansi daerah yang akan mengumumkan hasil SKD tahap II.
Baca Juga: Masa Sanggah CPNS 2021, Cara Ajukan Sanggahan untuk Peserta Tak Lolos Seleksi Administrasi
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap II nantinya akan dilakukan pada 13-14 November 2021.
Jadwal tersebut yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Pengumuman hasil SKD bisa dicek melalui 2 cara, pertama melalui portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021! Ikuti Langkah Berikut
Kemudian cara kedua yakni melalui laman resmi masing-masing instansi yang dilamar perserta CPNS.
Pada portal SSCASN, saat ini sudah terdapat fitur tambahan untuk melakukan pengecekan hasil SKD.
Caranya, peserta mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id// kemudian memilih menu "Layanan Informasi" lalu pilih "Hasil SKD CPNS".
Informasi hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan oleh sistem. (*)