Bukannya Jalankan Tugas, Sosok Sipir Ini Malah Ajak Berhubungan Badan 3 Narapidana Saat Sedang Tugas, Begini Kronologinya!

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 16:31
Pixabay

Ilustrasi penjara. Bukannya Jalankan Tugas, Sipir Ini Malah Ajak Berhubungan Badan 3 Narapidana Saat Sedang Tugas, Begini Kronologinya!

Sosok.ID-Sebuah kabar mengejutkan terjadi hingga gegerkan publik gegara seorang sipir gegera ajak berhubungan badan tiga narapidana.

Lebih mengejutkan lagi, narapidana yang diajak untuk berhubungan ternyata adalah pelaku pembunuhan.

Mengutip darikompas.com, atas tindakannya ini, penjaga penjara tersebut mendapat hukuman 18 bulan kurungan penjara.

Pelaku bekerja di rumah tahanan sebagai penjaga penjara sejak Oktober 2019 sampai Maret 2020.

Baca Juga: Sosok Ketua Kongres Pemuda Jatim Prihatin dengan Nasib Bayi Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ungkap Motif Laporkan Polemik Nikah Siri ke Polisi

Sipir berusia 32 tahun ini mengaku menyelinap ke dalam sel napi untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Bahkan ia juga melakukan hubungan dengan ketiga tahunan menggunakan ponsel yang jelas-jelas dilarang dilakukan di dalam rumah tahanan.

Penjaga penjara yang bernamaLatoya Gautrey di Northamptonshire Utara akhirnya divonis hukuman penjara.

Keputusan ini diambil dalam proses Pengadilan Aylesbury pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Sempat Masuk Penjara Gara-gara Kasus Pemalsuan Ijazah, Sosok Komedian Ini Sekarang Digerogoti Penyakit Ganas, Sampai Lelang Lukisan Demi Biaya Berobat

THAMES VALLEY POLICE via Daily Star
THAMES VALLEY POLICE via Daily Star

Latoya Gautrey (32), penjaga penjara yang nekat berhubungan intim dengan tiga orang napi di dalam rutan

Latoya sendiri mengakui perbuatan yang ia lakukan sebagai sebuah kesalahan yang tidak pantas untuk dilakukan.

Menurut keterangan yang dilansir Daily Starviakompas.com, Latoya sudah sejak Oktober 2019 bekerja sebagai penjaga penjara Woodhill, Milton Keynes.

Tiga orang tahanan yang ia ajak berhubungan seksual juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Baca Juga: Dianggap Bohongi Masyarakat, Rizky Billar Dan Lesti Kejora Terancam Penjara, Sosok Pelapornya Tak Main-main!

Salah satu dari tiga orang napi tersebut adalah pelaku kasus pembunuhan.

Latoya Gautrey sendiri ditangkap pada bulan Maret 2020 lalu.

Namun, sidang tuntutan baru dilaksanakan pada bulan April 2021 dan mulai dijatuhi hukuman bui mulai pekan ini.

Petugas investigasi, Sersan Jacqui Baverstock berujar bahwa apa yang telah dilakukan Latoya Gautrey merupakan tindakan yang tidak pantas untuk dilakukan.

Baca Juga: Bak Jadi Penguasa Sel, Ahmad Dhani Ceritakan Pengalaman Ditakuti Seisi Penjara Termasuk Sipir Gegara Hal Ini: Pelaku Asusila Dipukuli Itu Biasa

Bahkan Sersan Jacqui Baverstock juga menyebutkan bahwa kasus ini termasuk kejahatan serius.

"Dia gagal bertindak sesuai jabatannya atau melaporkan bahwa tahanan mempunyai ponsel, yang jelas ilegal di sel mereka," kata dia.

Baca Juga: Saat Ditahan, Penjara Tempat Ahok Mendekam Sempat Diberi Kotoran Manusia

Sersan Baverstock mengatakan, perilaku si sipir mutlak pelanggaran hukum sehingga pantas diganjar dengan hukuman yang setimpal.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Daily Star, Suar.id

Baca Lainnya