Bukan Cuma Ancaman, Kini Ayu Ting Ting Harus Bersiap Orang Tuanya Bakal Segera Dipanggil Pihak Berwajib Dengan 4 Dugaan Pelanggaran, Hukuman Penjara Menanti?

Kamis, 16 September 2021 | 10:31
Kolase Instagram/@mom_ayting92 dan YouTube/TRANS TV Official

Bukan Cuma Ancaman, Kini Ayu Ting Ting Harus Bersiap Orang Tuanya Bakal Segera Dipanggil Pihak Berwajib Dengan 4 Dugaan Pelanggaran, Hukuman Penjara Menanti?

Sosok.ID - Orang Tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum kini harus bersiap setelah ancaman dari pihak keluarga Kartika Damayanti (KD) bukan isapan jempol belaka.

Meski mengaku membela putri dan cucunya yang disebut dihina oleh KD, namun tindakan Ayah Rozak disebut keterlaluan.

Diketahui baru-baru ini, pihak KD melaporkan orang tua Ayu Ting Ting kepada pihak yang berwajib.

Tak main-main, empat pasal sekaligus ditujukan pada sosok pasangan Abdul Rizak dan Umi Kalsum.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Bukan Artis yang Doyan Utang

Hal itu setelah peristiwa penggrebekan yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum pada akhir Juli 2021 kemarin.

Sudah bukan rahasia lagi, orang tua Ayu Ting TIng tersebut nekat mendatangi rumah orang tua KD yang disebut penghina sang putri di Bojonegoro.

Dalam inisiden tersebut, orang tua biduan dangdut tersebut diduga melontarkan ancaman pada keluarga dan kerabat Kartika Damayanti.

Kini dengan di dampingi oleh 4 pengacara, orang tua KD pun melaporkan balik tindakan dari Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Korban Sebenarnya, Perlakuan Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke Keluarga KD Dinilai Benar, Kuasa Hukum: Wajar kan

Melansir dari Tribunnews.com, orangtua KD telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi, Jumat (10/9/2021) kemarin.

Bambang Wahyu Widodo, pengacara pihak keluarga KD mengungkapkan kronologi penyerahan laporan tersebut.

"Kemarin Kami beserta klien Kami sudah buat pengaduan ke Polres Bojonegoro. Pengaduan Kami sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekarang dalam tahap koordinasi antara Kami dan penyidik," ungkap Bambang Wahyu Widodo.

Tak main-main, kuasa hukum orangtua KD mengadukan orangtua Ayu Ting Ting dengan 4 pasal sekaligus terkiat pencemanaran dan baik dan penghinaan.

Baca Juga: Siapa Korban Siapa yang Terancam Penjara, Kuasa Hukum Bingung Orang Tua Ayu Ting Ting Dilaporkan Netizen

"Yang Kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE,"

"Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.

Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," papar Bambang Wahyu Widodo.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu Abdul Rozak atau Ayah Rozak dan Umi Kalsum datang ke Bojonegoro guna melabrak haters anaknya.

Baca Juga: Persilahkan Umi Kalsum dan Ayah Rozak Minta Maaf, Pihak KD Sudi Buka Pintu Damai untuk Orang Tua Ayu Ting Ting: Kita Beri Kesempatan

Saat itu, orangtua Ayu Ting Ting tak berhasil menemui haters Ayu Ting Ting, KD.

Ayah Rozak dan Umi Kalsum hanya bertemu dengan orangtua KD.

Akan tetapi, Ayah Rozak dan Umi Kalsum malahan mengancam orangtua Kartika Damayanti

"Kan pas selepas dari Bojonegoro, dia (Ayah Rozak dan Umi Kalsum) memposting alamat, foto keluarga KD dan diposting ke medsos. Padahal pihak AR belum buat laporan," ujar Bambang.

Baca Juga: Amit-amit Bilqis Ikuti Jejaknya Pacaran Kebablasan Sampai Hamil Duluan, Ayu Ting Ting Akui Sudah Siapkan Aturan Ketat untuk sang Putri: Jangan Sampai

"Bahkan di sana (orangtua KD) dihina, dilecehkan, diintimidasi, bahkan diancam (oleh orangtua Ayu Ting Ting)," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum yang lain, Edi Prastio, mengungkapkan bentuk dugaan pengancaman yang dilakukan Ayah Rozak dan Umi Kalsum.

Edi mengatakan bahwa orang tua Ayu Ting Ting diduga melakukan pengancaman secara verbal dengan mengatakan akan memenjarakan orangtua Kartika Damayanti. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Tribunnews.com, Tribun Wow, YouTube

Baca Lainnya