Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Orang Tua Ayu Ting Ting Terancam Hukuman Berat Bila Kasus Datangi Rumah Haters Diproses, Ternyata Ini Sebabnya!

Selasa, 14 September 2021 | 14:02
Kolase Instagram/@mom_ayting92 dan YouTube/TRANS TV Official

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Orang Tua Ayu Ting Ting Terancam Hukuman Berat Bila Kasus Datangi Rumah Haters Diproses, Ternyata Ini Sebabnya!

Sosok.ID - Kasus haters terhadap pedangdut Ayu Ting Ting agaknya tambah melebar hingga menyeret orang tua sang artis.

Bukan rahasia lagi, orangtua Ayu Ting TIng gandeng polisi untuk menangkap seorang haters di Bojonegoro.

Kenekatan Abdul Rozak dan Umi Kalsum tersebut ternyata berbuntut panjang hingga ke pihak berwajib.

Baru-baru ini, Kartika Damayanti melaporkan orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.

Baca Juga: Keluarga KD Sudi Ampuni Abdul Rozak dan Umi Kalsum asal Orang Tua Ayu Ting Ting Lakukan 2 Hal Penting Ini!

Laporan tersebut terkait dengan tindakan arogansi orangtua Ayu Ting Ting yang melabrak orangtua KD.

Padahal yang berperkara dengan Ayu Ting Ting adalah KD, bukan orangtuanya.

Laporan orangtua KD ke polisi itu dibenarkan oleh sang kuasa hukum.

Dikutip dari Youtube cumi cumi Indigo, Bambang Wahyu Widodo, kuasa hukum orangtua Kartika Damayanti buka suara terkait aduan ke polisi.

Baca Juga: Kejer, Tangis Ayu Ting Ting di IG Kejutkan Netizen, Postingan sang Biduan Jadi Jawaban: Sedih Banget

Diungkap Bambang, orangtua KD telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi, Jumat (10/09) kemarin.

"Kemarin Kami beserta klien Kami sudah buat pengaduan ke Polres Bojonegoro. Pengaduan Kami sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekarang dalam tahap koordinasi antara Kami dan penyidik," ungkap Bambang Wahyu Widodo.

Tak main-main, kuasa hukum orangtua KD mengadukan orangtua Ayu Ting Ting dengan 4 pasal sekaligus.

"Yang Kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE,"

Baca Juga: Bodo Amat Dipolisikan, Abdul Rozak Justru Sebut Keluarga KD 'Kampungan': Tinggalnya Aja di Kampung!

"Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," pungkas Bambang Wahyu Widodo.

Rupanya, laporan tersebut bersumber dari tindakan orangtua Ayu Ting Ting tempo hari.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu Abdul Rozak atau Ayah Rozak dan Umi Kalsum datang ke Bojonegoro guna melabrak haters anaknya.

Namun saat itu, orangtua Ayu Ting Ting tak berhasil menemui haters Ayu Ting Ting, KD.

Baca Juga: Dipenjarakan Haters Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum Tanggapi Santai Dituding Ancam Orang Tua KD

Ayah Rozak dan Umi Kalsum hanya bertemu dengan orangtua KD.

"Kan pas selepas dari Bojonegoro, dia (Ayah Rozak dan Umi Kalsum) memposting alamat, foto keluarga KD dan diposting ke medsos. Padahal pihak AR belum buat laporan," ujar Bambang.

Menurut sang kuasa hukum, Ayah Rozak dan Umi Kalsum salah sasaran.

Baca Juga: Kompornya Diduga Ucapan Ayah Rozak, Ortu Ayu Ting Ting Terancam Dipolisikan KD, Suami Umi Kalsum: Penjara Sebagai Jaminan

Sebab yang dilabrak malah orangtua KD alih-alih KD.

"Bahkan di sana (orangtua KD) dihina, dilecehkan, diintimidasi, bahkan diancam (oleh orangtua Ayu Ting Ting)," kata Bambang Wahyu Widodo. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : YouTube, GridStar.ID

Baca Lainnya