Sosok.ID - Keluarga haters Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti (KD) serius ingin memenjarakan Umi Kalsum dan Abdul Rozak.
Keputusan ini bulat dilakukan setelah mereka menilai orang tua Ayu Ting Ting melakukan intimidasi kepada orang tua Kartika Damayanti.
Diketahui Umi Kalsum dan Abdul Rozak melabrak Kartika Damayanti di Bojonegoro belum lama ini.
Akan tetapi KD sedang berada di Singapura karena bekerja sebagai TKW.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Harap Bilqis Bisa Temukan Cinta Sejatinya Bila Kelak Sudah Dewasa
Umi Kalsum dan Abdul Rozak kemudian mengatakan akan menyeret orang tua KD ke penjara menggantikan anaknya.
Kuasa hukum keluarga KD memperkarakan tindakan tersebut.
Akan tetapi, pihak Ayu Ting Ting menolak menyebut tindakan Umi Kalsum dan Abdul Rozak sebagai intimidasi dan mengancam.
Dia juga menyinggung mengenai hadirnya aparat kepolisian menemani aksi Umi dan Rozak.
"Nah ketika ucapan itu disampaikan, kedatangan orang tua Ayu juga didampingi oleh aparat kepolisian, kan?" kata kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, Sabtu, (11/9/2021), dikutip dari Grid.ID.
"Jadi itu kan hanya merupakan suatu kata-kata yang dari rasa kecewa, amarah, sehingga terlontar lah kata-kata ini, 'kalau anaknya nggak pulang, orangtuanya salah satu kami tarik'," jelas Minola.
Dia menyebut ucapan itu bukan bentuk dari pengancaman.
"Itu kan kemauan, bukan ancaman, kalau ancaman secara hukum membuat seseorang yang diancam mau tidak mau melakukan atas apa yang tidak ingin dia lakukan," sambungnya menambahkan.
Menurut Minola, anacaman harus ditindaklanjuti dan bersifat paksaan.
Akan tetapi dia menyebut bahwa Umi Kalsum dan Abdul Rozak tidak menindaklanjuti ucapannya.
"Ancaman itu kan, harus terjadi apa yang diinginkan oleh orang yang melakukan ancaman. Itu pendapat saya, tetapi kita lihat prosesnya seperti apa," ucap Minola.
Minola juga menghargai keputusan pihak KD yang membuat laporan polisi.
Menurutnya, jika dirasa memang terdapat pelanggaran hukum, laporan itu boleh-boleh saja dibuat.
"Tiap warga negara boleh saja untuk membuat pengaduan atau laporan. Kalau memang dia melihat ada peristiwa hukum pidana yang dilanggar," imbuhnya.
Adapun sebelumnya kuasa hukum orang tua KD, Edi Prastio mengklaim bahwa Umi Kalsum dan Abdul Rozak melakukan pengancaman.
"(Dibilangnya), 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa tak (di) penjarakan gitu sebagai jaminan', begitu bahasa yang disampaikan," kata Edi Prastio.
Perlilaku tersebut menimbulkan rasa takut pada orang tua KD dan bahkan anaknya, yang tidak tahu dengan perbuatan buruk KD kepada Ayu Ting Ting. (*)
(*)