Bukan Gegara Masalah Ekonomi, Pria Lajang Ini Nekat Sering Bobol Kotak Amal Demi Puaskan Hasrat Seksual, Kebiasaan Ngamar di Hotel Jadi Bukti!

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 20:31
ISTIMEWA

Ilustrasi pencurian kotak amal

Sosok.ID -Sebuah kasus pencurian baru-baru ini yang terjadidi Lamongan, Jawa Timur baru-baru ini diungkap oleh pihak kepolisian setempat.

Pencurian dengan spesialis pembobol kotak amal musala jadi perhatian pihak kepolisian lantaran hampir sering terjadi.

Mengutip dari Surya.co.id, pada polisi pelaku yang diketahui bernama Rahmat Hidayat (30) ini sudah beraksi sebanyak 4 kali.

Lebih buat geleng kepala, hasil kejahatan tersebut ternyata digunakan pelaku untuk memuaskan hasrat pribadinya.

Baca Juga: Datangi Kantor Polisi, Irfan Hakim Menangis Saat Lihat Sosok Orang Terdekatnya Memakai Baju Tahanan: Kenapa Tega?

Bahkan tak cuma foya-foya , pelaku ini juga check in di hotel Gresik bersama wanita pujaannya.

Untungnya, aksinya ini akhirnya terhenti saat kepergok warga sedang membobol kotak amal di Musholah Al-Falaq Dusun Gagar Lor Desa Sukobendu Kecamatan Mantup, Lamongan.

Rahmat ini pun usai ditangkap langsung dibawa ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan ini penyidik Polres Lamongan pun meduga kalau Rahmat ini diduga tak cuma beraksi di Lamongan saja.

Baca Juga: Jadi Korban Pencurian, Pemilik Restoran Ini Malah Lepaskan sang Pencuri Setelah Susah Payah Menangkapnya, Niat Lapor Polisi Langsung Luntur Usai Dengar Cerita si Maling

Kronologi penangkapan

Diketahui, Rahmat ini merupakan warga Desa Kertosari, Kecamatan Ulumuji, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ia ditangkap usai terciduk mencongkel kotak amal mushola Al-Falaq.

SURYA.co.id/Hanif Manshuri
SURYA.co.id/Hanif Manshuri

Tersangka Rahmat Hidayat dan barang bukti yang diamankan polisi, Kamis (5/8/2021) sore. Pria lajang ini kerap check in di hotel Gresik dengan wanita penghibur menggunakan uang kotak amal musala.

"Tersangka sudah empat kali beraksi di Lamongan, dan yang kelima tertangkap basan saat membobol kotak amal di Musholah Al-Falaq Sukobendu, " kata Kasubbag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi kepada SURYA.co.id, Jumat (6/8/2021).

Pelaku ini beraksi sembari menyaru hendak salat Ashar.

Meski begitu, kedatangan orang asing di musola ini pun dicurigai oleh sebagian jemaah dan benar saja dugaan mereka.

Ketika salat Ashar ini seorang jemaah yang bernama Pranoto (50) sengaja tak langsung meninggalkan musala.

Saksi ini sembunyi di balik tabir salah satu bagian musala.

Baca Juga: Kemalingan Barang Berharga Bukti Cinta dari Suami, Kalina Meledak, Vicky Prasetyo: Tiba-tiba Barangnya Dijual di Toko

"Setelah salat Ashar, anak itu (tersangka, red) tidak langsung pulang, " kata Pranoto kepada Polisi.

Begitu sudah keluar dari musala, pelaku ini membuka jok motornya yang diparkir di depan musala dan mengeluarkan obeng.

Dengan obeng ini, pelaku pun mencongkel kotak amal serta menguras isinya.

Melihat hal ini, saksi yang seorang diri ini pun tak langsung mengamankan pelaku.

Ia pun lebih memilih menghubungi polisi yang sedang patroli.

Dari tangan tersangaka ini polisi pun berhasil mengamankan motor Honda Beat, sebuah obeng warna kuning, tas hitam berisi uang kotak amal sebesar Rp1.336.400.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan ini, tersangka sebelumnya sudah 4 kali mencuri di Lamongan dengan sasaran musala.

Baca Juga: Kesehatannya Langsung Drop, Terry Putri Akui Sangat Sedih Saat Tahu Hasil Keringatnya 20 Tahun Hilang Dalam Sekejap: 20 Tahun Kumpulin, Cepet Banget Hilang

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar

Ilustrasi kotak amal

Beberapa diantaranyamusala belakang Plaza Lamongan, belakang Diler Kawasaki, belakang Lapas, dan belakang Terminal Lamongan.

Sejatinya pria ini tak pengangguran dan malah bekerja di salah satu konter di Gresik.

Tapi dikarenakan tuntutan hidup yang harus membiayai perempuan penghibur ini akhirnya memaksa tersangka harus mencari tambahan.

Baca Juga: Jerih Payah Selama 20 Tahun Raib Dalam Semalam, Terry Putri Akui Ada yang Aneh Dengan Pencurian yang Ia Alami: Brankasku Tanam di Dalam

"Lah tersangka ini tidak ngekos, tapi menginapnya di salah satu hotel di Gresik," kata Estu.

Dugaannya uang ini dipakai mengindap di hotel dan membiayai wanita penghiburnya.

Kini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Suar.id

Baca Lainnya