Sosok.ID - Bak kisah Romeo dan Juliet, sosok pemuda bernama Wawan (39) ini nekat lakukan hal yang membuatnya berurusan dengan hukum.
Kenekatan dilakukan oleh Wawan lantaran tak mendapat restu dari orang tua kekasihnya atas hubungan asmara dirinya.
Sosok Lelaki berusia 39 tahun tersebut gelap mata hingga nekat melakukan tindakan yang di luar nalar.
Ia menjebol dinding rumah calon mertuanya demi bisa bertemu dengan sang kekasih bahkan menggondol pacarnya tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Sabtu (26/06/2021) malam.
Sebulan kemudian warga Desa Kemang Manis, kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ini akhirnya berhasil diamankan.
Wawan diciduk oleh Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (29/07/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP. Wanda Dhira Bernard mengatakan, pelaku menculik korban Nuria (26) warga Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi.
Wawan melakukan penculikan Nuria dengan cara menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.
"Pelaku nekat menculik korban dikarenakan keluarga dari korban dan korban sendiri tidak mau diajak nikah oleh pelaku, jadi pelaku inisiatif membawa secara paksa korban", kata dia, Sabtu (31/07/2021).
Usai menjebol dinding rumah korban, selanjutnya pelaku langsung mengambil pisau yang ada di dapur.
Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik leher korban.
Tak hanya itu, pelaku mengarahkan pisau ke leher korban seraya mengancam jika korban tidak mau ikut maka akan dibunuh.
"Saat pelaku menjebol dinding rumah korban, nenek korban yang sedang tidur terbangun dan menyaksikan apa yang dilakukan oleh pelaku" Jelas Wanda.
Korban yang merasa terancam hanya bisa menuruti paksaan pelaku karena posisi rumah korban memang terletak cukup jauh dari pemukiman warga.
"Dengan mengancam korban pelaku berhasil membawa kabur korban dengan menggunakan sepeda motor," Kata Wanda.
Korban Nuria berhasil melarikan diri dari kediaman pelaku yang ada di kebun kopi satu bulan kemudian.
Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 328 KUHP tentang Kejahatan penculikan. (*)