7 Bulan Tersangka, Berkas Kasus Video 19 Detik Gisel dan Nobu Belum Rampung, Komisioner Polisi Nasional Tegur Polda Metro Jaya!

Jumat, 30 Juli 2021 | 19:17
Instagram @gisel_la dan @yukinobu_de_fretes

Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia

Sosok.ID - Kasus video asusila yang menghebohkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, menghebohkan publik di November 2020 lalu.

Penyebar video saat ini dalam penanganan, tetapi berkas kasus Gisel dan Nobu masih belum selesai.

Gisel dan Nobu diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka selama 7 bulan.

Akan tetapi penyidik Polda Metro Jaya belum mengumumkan perampungan berkas kasus tersebut.

Baca Juga: Gading Marten Yakin Tak Balikan Dengan Gisel, Ternyata Gegara Jawaban Ayah Ariel Tatum: Aku ya Support

Hal ini menjadi perhatian Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

Dilansir dari Kompas.com, Poengky meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk profesional dalam menyelesaikan skandal kasus video syur 19 detik Gisel dan Nobu.

Seperti diketahui, pada 14 Juli 2021, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa berkas kasus video seks Gisel dan Nobu belum diterima lagi setelah sebelumnya dikembalikan ke penyidik (P19) untuk dilengkapi.

"Agar penyidikan kasus hasilnya valid, maka penyidik harus profesional dan melakukan penyidikan dengan didukung scientific crime investigation," ujar Poengky saat dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Kasus Video 19 Detik Bareng Gisel Bikin Karirnya Moncer, Nobu Ngaku Siap Nyemplung Jadi Artis

Menurut Poengky, penyidik harus segera melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut, seperti yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Lebih lanjut, ketegasan perlu dilakukan untuk menghindari pandangan publik mengenai kasus tersebut yang belum masuk ke persidangan.

"Apabila ada bukti-bukti yang belum dilengkapi, maka penyidik harus segera melengkapi. Agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap P21," tutur Poengky

"Jangan sampai belum lengkapnya alat bukti ini membuat kasus menggantung," ujarnya.

Baca Juga: Divonis 9 Bulan Penjara, Penyebar Video Gisel Ungkap Sosok Pertama yang Menyebar Video 19 Detik Adalah Sang Artis, Tunjukkan Bukti Kuat Ini!

Pada 29 Desember 2021, Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa setelah mengakui keterlibatannya.

Keduanya juga mengakui bahwa video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017, yang bearti Gisel masih istri sah Gading Marten.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya