Kena Batunya, Aniaya Wanita Hamil Saat Razia PPKM, Oknum Satpol PP Dicopot dari Jabatannya dan Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Juli 2021 | 17:13
tribunnews.com

Ilustrasi tersangka

Sosok.ID - Jagat media sosial belakangan ramai dengan peristiwa viral pemukulan Satpol PP kepada seorang wanita saat razia PPKM.

Wanita tersebut diduga sedang hamil. Sementara oknum yang melakukan pemukulan bernama Mardani Hamdan.

Kejadian yang menjadi sorotan netizen di sosial media tersebut berlokasidi Gowa, Sulawesi Selatan.

Hari ini, Sabtu (17/7/2021), Bupati Gowa telah mengambil sikap pemecatan oknum tersebut dari jabatannya.

Baca Juga: Tidak Mencuri apalagi Membunuh, Pelanggar PPKM karena Jualan Kopi Masuk Bui Imbas Tak Sanggup Bayar Denda Rp 5 Juta, dr Tirta Angkat Suara

Melansir dariKompas.com,Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P mengatakan, Mardani Hamdan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Semalam kami telah tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan siang tadi berdasarkan hasil gelar perkara statusnya telah kami tingkat sebagai tersangka," ujarnya pada Jumat (16/7/2021).

Hukuman penahanan Mardani Hamdan belum dapat dilaksanakan, sebab yang bersangkutan masih menunggu proses internal sebagai ASN.

"Penahanan harus menunggu proses internal tersangka untuk dinonaktifkan dari jabatannya," timpalnya.

Baca Juga: Bukan Hanya PPKM Darurat, Terungkap Penyebab Pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar Terpaksa Ditunda, Sosok Sahabat Bongkar Faktor Lain, Apa?

Sementara itu Bupati Gowa Adnan Puchrita sehari setelah pernyataan Tri Goffarudin mengumumkan pemecatan Mardani Hamda.

Melalui akun Instagram Bupati Gowa @adnanpurichtaichsan, Sabtu (17/7/2021),Adnan melampirkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah.

"Saya Copot!" tulis Bupati Gowa, seperti dikutip Sosok.ID dari Grid.ID.

Tangkapan layar Instagram @adnanpurichtaichsan

Bupati Gowa copot Satpol PP yang diduga melakukan tindakan penganiayaan pada wanita hamil

"Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat,"Adnan menuturkan.

Baca Juga: Bawa Masalah Keluarga ke Meja Rapat DPR RI? Mulan Jameela Jadi Sorotan Saat Singgung Soal PPKM Darurat dan TKA, Kok Bisa?

Dari hasil pemeriksaan, terbukti jika Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan ASN.

"Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ucapnya.

Berikutnya, Bupati Gowa menghimbau agar Mardani Hamdan dapat fokus menjalani hukuman di Polres Gowa.

Selain mencopot jabatan Mardani Hamdan, Bupati Gowa juga telah memberikan teguran kepada PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa atas kejadian yang menimpa Mardani.

"Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah," kata dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan PPKM Mikro Tak Akan Matikan Perekonomian Rakyat Indonesia

Tangkapan layar Twitter @SupirPete2

Cuplikan video viral satpol PP diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita hamil.

Adnan lebih lanjut memberikan peringatan kepada pejabat pemerintahan lainnya untuk tidak melakukan tindak semena-mena seperti yang dilakukan oknum Satpol PP di daerahnya. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, Grid.ID

Baca Lainnya