Divonis 9 Bulan Penjara, Penyebar Video Gisel Ungkap Sosok Pertama yang Menyebar Video 19 Detik Adalah Sang Artis, Tunjukkan Bukti Kuat Ini!

Jumat, 16 Juli 2021 | 15:41
Tangkap Layar YouTube

Divonis 9 Bulan Penjara, Penyebar Video Gisel Ungkap Sosok Pertama yang Menyebar Video 19 Detik Adalah Sang Artis, Tunjukkan Bukti Kuat Ini!

Sosok.ID - PP dan MNadalah dua terdakwa kasus penyebaran video asusila yang juga menyeret nama artis Gisella Anastasia.

Dua terdakwa tersebut telah divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan vonis ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).

Kuasa hukum PP, Roberto Sihotang mengaku kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

Baca Juga: Dikhianati Gisel Saat Masih Sah Jadi Suami, Gading Marten Akui Ingin Perbaiki Pernikahannya yang Gagal, Kode Keras Rujuk?

Roberto menambahkan sang klien hanya sekedar menyebar screenshot video asusila tersebut.

Beberapa fakta pun dibeberkan Roberto lantaran merasa vonis pengadilan untuk sang klien cukup berat.

Dirinya menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.

Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.

Baca Juga: Satu Indonesia Dikibuli? Rahasia Gisel dan Nobu Terbongkar, Kuasa Hukum Terdakwa PP Balik Tuding Mantan Istri Gading Marten Sebagai Dalang Penyebar Video Asusila

Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.

"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.

"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.

Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Nobu memasuki babak baru.

Baca Juga: Wijin Siap Tutupi Borok Gisella Anastasia

Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

Baca Juga: Dulu Ngaku Cuma Berhubungan Intim di Medan, Sosok Ini Bongkar Gisel dan Nobu Ternyata Lakukan Adegan Suami Istri 5 Kali di Berbagai Kota, Begini Penjelasannya!

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Simpan Sesal, Gading Marten Bongkar Cinta Tak Sampai pada Dian Sastrowardoyo hingga Rela Lakukan Ini: Sesuka Itu, Bukan Ngefans

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Tribun Seleb, YouTube

Baca Lainnya