Pendaftaran CPNS 2021 Diundur, Pelamar Masih Ada Kesempatan Urus SKCK, Begini Cara dan Syarat Buat SKCK Secara Online dan Offline

Minggu, 30 Mei 2021 | 10:00
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq

Ilustrasi CPNS 2021

Sosok.ID - Jadwal pendaftaran CPNS 2021 tahun ini dinyatakan mundur, ini artinya ada waktu lebih untuk urus SKCK.

Ya, awalnya pembukaan rekruitmen CPNS 2021 dibuka pada 31 Mei 2021.

Melansir postingan Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, Minggu (30/5/2021) pendaftaran CPNS 2021 belum dibuka pada 31 Mei 2021.

"#SobatBKN, Banyak sekali yang brtanya kepada Mimin apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021?"

Baca Juga: CPNS 2021 Tinggal Hitungan Hari, POLRI Masih Buka Formasi, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

"Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belm dibuka. Akan tiba waktunya Mimin bakal buka-bukaan tentang itu."

"Pantau terus kanal ini, dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya. Gass pool," tulis akun @bkngoidofficial.

Diundurnya jadwal pendaftaran CPNS 2021 ini berarti ada waktu lebih bagi para pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang kurang.

Salah satunya adalah urus SKCK sebagai persyaratan mendaftar CPNS 2021.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Khusus Lulusan SMA/SMK, 3 Intasi Pemerintah Buka Lowongan, Berikut Cara Mendaftar LewatSSCASN!

Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diurus secara online maupun offline.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Minggu (30/5/2021) berikut cara urus SKCK secara offline dan online:

Alur Membuat SKCK Secara Offline

Melansir lama polri.go.id, berikut dokumen yang dipersiapkan untuk membuat SKCK:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir.
  • 6 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
  • Surat pengantar dari kantor kelurahan.
Baca Juga: Dijamin Tak Banyak Saingan, Inilah 10 Formasi CPNS 2021 yang Sepi Peminat Sesuai Catatan BKN, Begini Cara Daftarnya

Pembuatan SKCK untuk mendaftar CPNS bisa dilakukan di Polres seusai domisili.

Alur Membuat SKCK Secara Online

SKCK bisa dibuat secara online dengan mengakses laman skck.polri.go.id .

Dokumen persyaratan yang harus diunggah secara online sama dengan alur secara offline.

Untuk membuat SKCK secara online, akses laman tersebut kemudian klik "Form Pendaftaran."

Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar CPNS 2021, Kemenkumham dan Kemendikbud Buka Formasi, Berikut Jumlah Kuota dan Cara Pendaftarannya

Kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan termasuk pas foto 4x6.

SKCK dapat diambil di loket pembuatan SKCK di kantor polisi yang telah ditentukan.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Instagram

Baca Lainnya