Aturan Baru Pelaksanaan Tes CPNS 2021 dan Ketentuan Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Kisi-kisi untuk Persiapan Ujian

Kamis, 27 Mei 2021 | 20:42
Warta Kota/Alex Suban

Ilustrasi CPNS 2021: Aturan baru tes CPNS 2021

Sosok.ID -Pelaksanaan tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan terbaru terkait prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

CAT BKN adalah sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Sebelumnya ketentuan itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019.

Ketentuan terbarunya adalah Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN tanggal 29 Maret 2021.

Perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kondisi dan kebutuhan.

Baca Juga: Simak! Formasi CPNS Polri 2021, Berikut Jadwal dan Persyaratannya!

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan perubahan tersebut adalah penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta.

"Ada kamera di komputer untuk ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)," kata Paryono pada Kompas.com, Sabtu (24/4/2021). Pada seleksi CPNS sebelumnya peserta ujian SKD tidak diawasi dengan kamera.

Pelaksanaan tes CPNS 2021

Selain itu pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri yang disediakan Instansi penyelenggara.

Lebih lanjut untuk tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelengkapan dan infrastruktur seleksi.

Begitu juga dengan tahap pelaksanaan, Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi bekerja sama memastikan kelancaran pelaksanaan proses seleksi, mulai dari registrasi sampai dengan pengiriman dokumen hasil seleksi.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Khusus Lulusan SMA/SMK, 3 Intasi Pemerintah Buka Lowongan, Berikut Cara Mendaftar LewatSSCASN!

Pelaporan Terakhir untuk tahap pelaporan dilaksanakan melalui sejumlah prosedur yang terdiri atas pelaporan seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN.

Penyandang disabilitas

Dalam Peraturan BKN 2/2021 ini juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas. Berikut ketentuannya:

Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat peserta disabilitas. PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait.

Kantor Regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi peserta penyandang disabilitas.

Baca Juga: Tak Banyak Saingan, 10 Formasi dan 5 Instansi yang Sepi Peminat, Bisa Dijadikan Referensi untuk Pelamar CPNS 2021

Kisi-kisi Tes CPNS 2021

Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Ada tiga jenis tes SKD, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Setiap tes akan memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda.

1. Tes karakteristik pribadi (TKP)

Peserta akan mengerjakan soal TKP dengan penilaian meliputi: Pelayanan publik Jejaring kerja Sosial budaya Teknologi informasi dan komunikasi, dan Profesionalisme.

2. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

Sementara soal TWK dinilai berdasarkan: Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme Integritas Bela negara Pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Pelajari dari Sekarang, Tips dan Trik Agar Peluang Lolos CPNS 2021 Lebih Terbuka Lebar

3. Tes intelegensia umum (TIU)

Untuk TIU, penilaian meliputi: Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis).

Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita).

Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Adapun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari beberapa jenis tes sesuai dengan jenis jabatan dan instansi, misalnya:

  • Tes potensi akademikTes praktik kerja Tes bahasa asingTes fisik atau kesampataan PsikotesTes kesehatan jiwa, danWawancara

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Kompas.com, Serambi News

Baca Lainnya