Sosok.ID -Keputusan Delegasi Indonesia menolak resolusi Responsibility to Protect (R2P) dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tengah menjadi sorotan.
Pemungutan suara terakhir dilaksanakan dalam Sidang Umum PBB, Selasa (18/5/2021), setelah sidang yang berlangsung selama dua hari.
Selain Indonesia, 14 negara lain juga menolak resolusi tersebut.
Negara yang menolak resolusi tersebut adalah Korea Utara, Kyrgyzstan, Nikaragua, Zimbabwe, Venezuela, Indonesia, Burundi, Belarus, Eritrea, Bolivia, Rusia, China, Mesir, Kuba, dan Suriah.
Sementara 115 negara mendukung dan 28 negara memilih abstain.
Melansir PBB, R2P bertujuan untuk mewujudkan komitmen politik guna mengakhiri bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan.
R2P disahkan oleh semua negara anggota PBB pada KTT Dunia 2005 dalam rangka mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pertimbangan Indonesia Tolak R2P
Kementerian Luar Negeri RI memaparkan tiga pertimbangan Indonesia menolak resolusi R2P (Responsibility to Protect) di Sidang Umum PBB.
Dalam keterangan tertulisnya Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah menerangkan, ada tiga pertimbangan Indonesia melakukan penolakan.
Tidak perlu membentuk mata agenda baru, karena selama ini pembahasan R2P di UNGA (Sidang Majelis Umum/SMU PBB) sudah berjalan dan penyusunan laporan Sekjen selalu dapat dilaksanakan.
Pembahasan R2P oleh SMU PBB selalu dapat dilaksanakan dan sudah ada mata agendanya yaitu follow up to outcome of millenium summit.
Konsep R2P juga sudah jelas tertulis di Resolusi 60/1 (2005 World Summit Outcome Document), paragraf 138-139.
Ia melanjutkan, intinya “Posisi voting Indonesia adalah terkait rancangan resolusi dimaksud (prosedural), bukan terhadap gagasan R2P,”
"Indonesia mendukung penuh gagasan R2P dan bahkan pada tingkat tertinggi. Presiden RI mendukung diadopsinya Res 60/1 secara konsensus pada tahun 2005." "Posisi Indonesia masih sama hingga kini, yaitu selalu aktif terlibat dalam pembahasan R2P semenjak 2005 hingga kini."
"Ke depannya Indonesia akan terus aktif bahas R2P, terlepas dari posisi voting Indonesia," pungkasnya.
Keputusan
Rapat R2P tersebut diakhiri dengan hasil pemungutan suara yang tertuang dalam Resolusi Sidang Umum PBB A/75/L.82.
Resolusi tersebut akhirnya diadopsi dengan 115 negara memberikan dukungan, 28 negara abstain, dan 15 negara menolaknya.
Dengan diadopsinya resolusi tersebut, negara-negara anggota PBB memutuskan untuk memasukkan R2P dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB.
Selain itu, resolusi tersebut secara resmi meminta agar Sekretaris Jenderal PBB melaporkan setiap tahun tentang topik tersebut.
(*)