Setelah KRI Nanggala-402 Tenggelam, Tiongkok Gencar Serbu Laut China Selatan, TNI AL Dapat Donasi Rp 1,2 Miliar Untuk Beli Kapal Selam Baru dari Masyarakat Tapi Ditolak, Ada Apa?

Senin, 03 Mei 2021 | 06:32
Tribunnews.com

Setelah KRI Nanggala-402 Tenggelam, Tiongkok Gencar Serbu Laut China Selatan, TNI AL Dapat Donasi Rp 1,2 Miliar Untuk Beli Kapal Selam Baru dari Masyarakat Tapi Ditolak, Ada Apa?

Sosok.ID -Setelah insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402, banyak gerakan masyarakat yang mengumpulkan donasi untuk membeli kapal selam baru.

Setidaknya gerakan masyarakat tersebut telah terkumpul uang sampai mencapai Rp 1,2 miliar.

Namun TNI AL justru menolak bantuan dari masyarakat tersebut untuk membeli kapal selam baru.

Lantas apa penyebab penolakannya?

Baca Juga: Nyaris 3 Dekade Hirup Udara Campur Merkuri di Lambung Kapal Selam, Mantan Komandan KRI Nanggala 402 Tetap Bangga Meski Kini Kurus Kering Akibat Derita Penyakit Paru-paru

Dilansir Kompas.com, Selasa (27/4/2021), di Indonesia hanya ada 5 unit kapal selam dalam daftar aset alat utama sistem pertahanan (alutsista).

Jumlah itu berkurang satu setelah KRI Nanggala-402 tenggelam.

Awalnya ide untuk menggalang dana muncul dari anak-anak TPA di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta.

Lewat unggahan di Instagram @masjidjogokariyan ide itu disebar luaskan.

Baca Juga: Scorpene Canggih Kandidat Pengganti KRI Nanggala-402, Riachuelo S40 Dilengkapi Tabung Peluncur Torpedo 533 mm dan AIP

Kemudian menjadi semakin viral setelah ide itu diunggah Ustad Abdul Somad lewat Instagram-nya.

Dalam satu hari saja, donasi yang terkumpul disebut-sebut sudah mencapai Rp 300 juta.

Tagar "Harga kapal selam" bahkan menjadi salah satu trending topik di pencarian Google, Selasa (27/4/2021).

Bisakah masyarakat membeli kapal selam untuk pemerintah?

Baca Juga: 2 Dekade Terakhir, Insiden KRI Nanggala 402 Bukan Satu-satunya, Kapal Selam Rusia Tenggelam Usai Ledakan di Ruang Torpedo, 118 Awak Tewas

Penjelasan TNI AL

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengapresiasi niat baik dari masyarakat untuk menggalang dana guna membeli kapal selam.

Menurut Julius, masyarakat menyumbang dan mengumpulkan dana berarti berempati dengan peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.

"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," katanya pada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Meskipun begitu, pihakanya menjelaskan, ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.

Baca Juga: Terawangannya Jarang Meleset, Mbah Mijan Tiba-tiba Memohon-mohon Pada TNI Untuk Selidiki Penyebab KRI Nanggala-402 Tenggelam, Netizen: Memang Ada Kejanggalan

Julius mengatakan, dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.

"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.

Aturan pembelian Alutsista

Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Julius menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).

Baca Juga: Yuan Class, Kapal Selam Murah Meriah Berteknologi AIP yang Lebih Canggih dari KRI Nanggala-402

Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.

Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu meski dana sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.

"Tidak bisa. Tapi kami lihat sisi positifnya saja," ungkapnya.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Instagram

Baca Lainnya