'Yang Memberimu Gaji Aku atau Tuhanmu?', Majikan Pukuli Karyawannya Lantaran Berpuasa

Kamis, 15 April 2021 | 13:19
Tangkap layar Harian Metro

Pengawal dipukul majikan karena puasa.

Sosok.ID -Umat muslim di seluruh dunia tengah menjalankan ibadah puasa.

Termasuk di Malaysia, ibadah puasa dimulai pada 14 April 2021 kemarin.

Sayangnya, baru memasuki Ramadhan, Negeri Jiran digegerkan dengan penganiayaan seorang majikan kepada karyawannya.

Majikan diduga menghajar dua karyawan yang bekerja sebagai pengawalnya lantaran mereka berpuasa.

Baca Juga: Gantikan Jenazah Orang Kaya, Pria Down Syndrom Dimasukkan Peti Mati dan Dikremasi Hidup-hidup

Dilaporkan empat orang ditangkap setelah diduga memukuli pengawal tersebut berulang kali karena berpuasa.

Melansir Harian Metro (15/4), pengawal tersebut tak hanya dipukul, namun juga ditodong senjata api.

Korban berusia 43 tahun dan seorang rekan lainnya berusia 26 tahun dipukul dengan tongkat oleh majikannya di sebuah rumah di Batu Nilam, Klang.

Kapolsek Dang Wangi, Asisten Komisaris Mohamad Zainal Abdullah mengatakan tersangka memarahi korban karena berpuasa sebelum menamparnya.

Baca Juga: Viral Kakek Makmur Tewas Terlantar setelah Disumbang Rp 200 Juta, Taqy Malik Tuntut Klarifikasi Keluarga: Dapet Donasi Ngumpul, Sekarang Kemana?

“Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan dan luka memar di sekujur tubuhnya sebelum berobat ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah (HTAR), Klang,” ujarnya.

Investigasi awal polisi menemukan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika para pria tersebut berada di rumah majikan mereka di Bukit Tinggi, Klang, dan majikan memarahi korban karena berpuasa.

Majikan kemudian melanjutkan untuk mengambil senjata dari salah satu pria dan mengarahkannya ke korban diikuti dengan ucapan:

“Jangan berpuasa. Siapa yang memberimu gaji? Aku atau Tuhanmu? Apakah kamu ingin mengikuti Tuhanmu atau aku?”

Baca Juga: Bak Markas Mafia, Kampung Narkoba di Palembang Ini Punya 'Pasukan Bayaran' yang Akan Serang Polisi jika Berani Datang ke Sana

Para korban masing-masing telah bekerja dengan tersangka sebagai pengawal selama tiga dan tujuh tahun terakhir.

Tersangka dikatakan akan memarahi korban jika mengetahui karyawannya sedang berpuasa dan memaksanya untuk tidak melanjutkan puasa.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP dan semua tersangka akan ditahan di Pengadilan Klang hari ini.

Kapolres Klang Selatan ACP Shamsul Anuar juga mengklarifikasi bahwa kasus tersebut tidak melibatkan isu rasial.

(*)

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Harian Metro