Cara Buat EFIN dan Laporkan SPT Tahunan secara Online Jika Ogah Didenda, Hari Ini Batas Terakhir!

Rabu, 31 Maret 2021 | 12:35
pajak.go.id

Lapor SPT Tahunan

Sosok.ID - Batas waktu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berakhir pada hari ini, Rabu (31/3/2021).

Jika tidak ingin mendapatkan sanksi denda, maka Anda harus segera mengisinya.

Untuk diketahui, SPT dapat dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online.

Namun demikian, untuk melapor secara online, dibutuhkan password dan nomor EFIN terlebih dahulu.

Baca Juga: Imej Sultan Bak Dipertaruhkan, Raffi Ahmad Keringat Dingin Diuber-uber Petugas Pajak Perkara Bikin Konten Begini: Akting Itu, Endorse!

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.

EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.

Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak.

Lalu bagaimana cara mendapatkan nomor EFIN?

Baca Juga: Seribu Akal Kadali Petugas Pajak, Pria Ini 'Ngumpetin' Emas Batangan di Belahan Bokong,Jepit 1,5 Kg Logam Mulia Sampai Tertatih-tatih

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

  1. Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN di sini: https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  2. Isi formulir pengajuan EFIN tersebut.
  3. Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan KTP terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
  4. Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
  5. Alamat email tempat KPP Anda terdaftar dapat dicari di sini: https://pajak.go.id/id/unit-kerja
  6. Untuk di kolom pesan email, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
  7. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP ke dalam email.
  8. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Umumnya wajib pajak perlu menunggu hanya beberapa saat.
  9. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Baca Juga: Ketimbang Diuber-uber Pajak Hingga ke Liang Kubur, Sepasang Pria Ini Pilih Nikah Setelah 30 Tahun Tinggal Seatap, Padahal Punya Istri dan Anak di Rumah

Setelah EFIN aktif, Anda dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui situs resmi pemerintah seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong dari perusahaan tempat bekerja.

Setelah mengunjungi lamanwww.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.

Namun, jika belum pernah registrasi, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dnegan menggunakan nomor EFIN yang sudah didapatkan.

Baca Juga: Harta Hasil Makan Duit Rakyat Sampai Tak Bisa Habis 7 Turunan, Mafia Pajak Ini Digadang-gadang Tak Akan Jatuh Miskin Meski Dipenjara 30 Tahun dan Rp 74 Miliar Kekayaannya Sudah Disita Negara

Secara lengkapnya, dilansir dari Tribunnews.com, berikut cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh:

Lapor SPT Tahunan via Online:

  • Buka laman www.pajak.go.id
  • Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
  • Isikan dengan NPWP dan password
  • Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
  • Masuk ke dashboard pajak
  • Klik lapor
  • Klik icon e-Filling
  • Tekan tombol "Buat SPT"
  • Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
  • Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
  • Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
  • Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
  • Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
  • Klik "Langkah selanjutnya"
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
  • Klik "Ya" jika data tersebut benar
  • Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
  • Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
  • Isi data yang harus di isi.
  • Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
  • Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"
  • Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
  • Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
  • Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  • Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
  • Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
  • Klik langkah berikutnya
  • Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
  • Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
  • Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
  • Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
  • Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
  • Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
  • Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  • Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
  • Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
  • Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
  • Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
  • Salin kode yang dikirimkan via email/nomor telepon
  • Klik kirim SPT
  • Selesai
Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan via online dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.

Ketika Anda telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:

1. Surat Tagihan Pajak

Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.

Pertama-tama, Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.

Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.

Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda.

Baca Juga: Ironis! Rekan Sesama Artis Pamer Saldo ATM Miliaran, Selebriti Ini Justru Hanya Punya Rekening Rp 397 Perak, Ditjen Pajak: Kalau Enggak Setor, Bisa Dilihat Datanya!

2. Membayar Denda

Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.

Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.

Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.

Namun, Anda perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.

Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.

Yuk lapor SPT sekarang! (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribunnews.com, Direktorat Jenderal Pajak

Baca Lainnya