Utang Pada Negara Belum Dibayar, Suami Mayangsari Kini Bisa Makin Bangkrut Gegara Ditagih Bayar Rp 584 Miliar Pada Perusahaan Luar Negeri, Ternyata Ini Masalahnya!

Senin, 22 Maret 2021 | 09:42
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Utang Pada Negara Belum Dibayar, Suami Mayangsari Kini Bisa Makin Bangkrut Gegara Ditagih Bayar Rp 584 Miliar Pada Perusahaan Luar Negeri, Ternyata Ini Masalahnya!

Sosok.ID - Nama suami penyanyi Mayangsari kini kembali disebut setelah digugat oleh salah satu perusahaan Luar Negeri.

Tagihan utang bertubi-tubi seperti terus menghantui salah satu anak dari Presiden kedua Republik Indonesia (RI) Soeharto tersebut.

Beberapa waktu lalu bahkan Bambang Triatmodjo sempat berseteru dengan pemerintah terkhusus Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Persoalannya tak lain adalah karena utang piutang yang sedang menjerat Bambang Trihatmodjo.

Baca Juga: AwasKejadian, Mayangsari Ngaku Ogah Salahkan Suami meski Diselingkuhi 10 Kali: Justru Kalau Nggak Selingkuh, Berarti Dia Nabi

Bahkan Sri Mulyani sampai mengeluarkan perintah pencekalan pada suami Mayangsari tersebut.

Pencekalan itu dimaksudkan agar Bambang Trihatmodjo tidak bisa kabur ke luar negeri sampai utangnya dibayar pada negara.

Menkeu pun bakal terus mengeluarkan perintah pencekalan sampai Bambang akhirnya melunasi utang tersebut.

“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).

Baca Juga: Urat Malu bak Putus, Mayangsari seolah Bangga Jadi Pelakor: Itu Bagian dari Iman, Aku Respek Sama Orang Selingkuh

Kini bersama dua saudaranya, Bambang Trihatmodjo diminta untuk membayar senilai Rp 584 miliar pada perusahaan asing.

Hal itu setelah salah satu perusahaan Singapura menggugat ketiga anak mantan presiden tersebut.

Mitora Pte. Ltd, perusahaan asal Singapura diketahui sedang menggugat anak-anak mantan Presiden Soeharto.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum lama ini.

Baca Juga: Sekalinya Berujar Langsung Bikin Gempar, Mayangsari Sebut Perselingkuhan Sebagian dari Iman: Penting Nggak Pakai Sengaja

Selain suami Mayangsari setidaknya ada nama lain seperti Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dan Sigit Harjojudanto.

Tak hanya nama ketiga anak Soeharto saja yang digugat oleh Mitora.

Tetapi ada pula nama yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soebakti, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Mitora menuntut para tergugat untuk membayar kewajiban dan kerugian dengan nilai total Rp 584 miliar.

Baca Juga: Sekalinya Buka Mulut Netizen Ribut, Mayangsari Maklumi Perselingkuhan, Sebut Tiap Pelaku Pasti Punya Alasan: yang Penting Gak Sengaja

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mitora merupakan perusahaan asal Singapura yang bergerak di layanan konsultasi bisnis dan manajemen.

Mitora terlibat dalam proyek Taman Mini Indonesia Indonesia.

Melansir dari Kompas.com, yayasan Harapan Kita adalah yayasan yang didirikan oleh keluarga cendana dan menjadi salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Selain itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com yang mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) Mitora melayangkan gugatan pada 8 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Mayangsari Ciptakan Kegaduhan, SebutSelingkuh Boleh Asal Tanggung Jawab, Warga Kebakaran Jenggot: Itulah Sifat Pelakor!

Dalam surat tersebut tertera mengenai perkara perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor 146/Pdt.G/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Mitora meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.

Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sadar Diri Bukan Siapa-siapa di Hidup Anak Halimah, Mayangsari Bak Haramkan Diri Nongol di Acara Keluarga Suami Selama 19 Tahun: Aku Tahu Situasi

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban senilai Rp 84 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 500 miliar.

Serta keempat, meminta menghukum Yayasan Harapan Kita dan ketiga anggota keluarga cendana serta tergugat lainnya untuk melaksanakan putusan itu.

Baca Juga: Lelah Bungkam, Mayangsari Bongkar Aksi Bambang Trihatmodjo Saat Khirani Dicurigai BukanDarah Dagingnya: Hati-hati, Gue Bahaya!

Pada akhir petitum, Mitora meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Antara

Baca Lainnya