Sosok.ID - Nama suami penyanyi Mayangsari kini kembali disebut setelah digugat oleh salah satu perusahaan Luar Negeri.
Tagihan utang bertubi-tubi seperti terus menghantui salah satu anak dari Presiden kedua Republik Indonesia (RI) Soeharto tersebut.
Beberapa waktu lalu bahkan Bambang Triatmodjo sempat berseteru dengan pemerintah terkhusus Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Persoalannya tak lain adalah karena utang piutang yang sedang menjerat Bambang Trihatmodjo.
Bahkan Sri Mulyani sampai mengeluarkan perintah pencekalan pada suami Mayangsari tersebut.
Pencekalan itu dimaksudkan agar Bambang Trihatmodjo tidak bisa kabur ke luar negeri sampai utangnya dibayar pada negara.
Menkeu pun bakal terus mengeluarkan perintah pencekalan sampai Bambang akhirnya melunasi utang tersebut.
“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
Kini bersama dua saudaranya, Bambang Trihatmodjo diminta untuk membayar senilai Rp 584 miliar pada perusahaan asing.
Hal itu setelah salah satu perusahaan Singapura menggugat ketiga anak mantan presiden tersebut.
Mitora Pte. Ltd, perusahaan asal Singapura diketahui sedang menggugat anak-anak mantan Presiden Soeharto.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum lama ini.
Selain suami Mayangsari setidaknya ada nama lain seperti Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dan Sigit Harjojudanto.
Tak hanya nama ketiga anak Soeharto saja yang digugat oleh Mitora.
Tetapi ada pula nama yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soebakti, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Mitora menuntut para tergugat untuk membayar kewajiban dan kerugian dengan nilai total Rp 584 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mitora merupakan perusahaan asal Singapura yang bergerak di layanan konsultasi bisnis dan manajemen.
Mitora terlibat dalam proyek Taman Mini Indonesia Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, yayasan Harapan Kita adalah yayasan yang didirikan oleh keluarga cendana dan menjadi salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Selain itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com yang mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) Mitora melayangkan gugatan pada 8 Maret 2021 kemarin.
Dalam surat tersebut tertera mengenai perkara perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor 146/Pdt.G/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Mitora meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban senilai Rp 84 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 500 miliar.
Serta keempat, meminta menghukum Yayasan Harapan Kita dan ketiga anggota keluarga cendana serta tergugat lainnya untuk melaksanakan putusan itu.
Pada akhir petitum, Mitora meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
(*)