Sosok.ID - Baru-baru ini, warga Banten diresahkan dengan adanya dugaan praktik ritual sesat dari aliran Hakekok.
Dalam ritual aliran Hakekok itu, belasan warga terlihat mandi bersama di sebuah penampungan air pada Kamis (11/3/2021) pagi.
Penampungan air yang digunakan pengikut aliran Hakekok itu adalah milik PT GAL yang berada di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, sebanyak 16 warga yang terlibat ritual aliran Hakekok itu kini telah diamankan polisi.
Mereka terdiri dari 8 pria, 5 wanita dan tiga anak-anak.
Bedasarkan hasil pemeriksaan sementara, ritual mandi bersama itu baru dilakukan pertama kali.
Wakapolres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan Hakekok adalah aliran sesat atau bukan.
"Besok (Jumat) baru akan dilakukan rapat dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem)," ujar Riky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/3/2021).
Ia menambahkan, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga harus dilibatkan dalam kasus ini untuk menentukannya.
"Ada MUI juga untuk menentukan ini aliran sesat atau bukan," tambahnya.
Sementara itu, aliran Hakekok itu diketahui dibawa oleh salah satu dari warga yang ditangkap.
Warga berinisial A mengaku sebagai murid dari seorang pemimpin ajaran yang berasal dari Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Kepada polisi, ia mengaku bahwa ritual mandi bersama itu dilakukan untuk membersihkan diri dari segala dosa.
Selain itu, dengan mandi bersama mereka berharap bisa menjadi lebih baik.
Kejadian yang menghebohkan baru-baru ini sebenarnya juga pernah terjadi pada 2009 silam.
Di mana kala itu warga dibuat murka oleh aktivitas seorang warga yang dilakukan di sebuah padepokan di Pandeglang, Banten.
Dilansir Sosok.ID dari KOMPAS TV, saat itu warga bernama Kasrudin dituding melakukan perkawinan ghaib.
Warga mencurigai, untuk melakukan praktik tersebut, Kasrudin menggauli para santri dan pengikutnya.
Geram dengan aksi Kasrudin, warga pun membakar padepokan tersebut.
Bahkan, saat itu MUI Banten telah menyatakan bahwa aliran Hakekok itu menyimpang dari ajaran Islam.
(*)