Sudah Dijamin 2 Anggota DPRD dan 1 DPR RI, Bayi 6 Bulan Tetap di Penjara bersama Ibu karena UU ITE

Rabu, 03 Maret 2021 | 06:13
Unsplash/Ye Jinghan

Ilustrasi penjara

Sosok.ID - Seorang bayi usia 6 bulan, terpaksa harus mendekam di penjara karena ibunya terjerat pasal UU ITE.

Sang ibu bernama Isma (33) dilaporkan oleh Kepala Desanya sendiri karena dianggap telah mencemarkan nama baik.

Warga Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu diketahui mengunggah video kepala desa saat bertengkar dengan ibunya.

Video itu viral pada 6 April 2020 lalu, dan menjadi acuan untuk melaporkan Isma.

Baca Juga: Hati-hati Bermain Media Sosial! Polisi Virtual Indonesia Mulai Berpatroli di Dunia Maya, Salah Bikin Status Bisa Diciduk!

Dilansir dari Serambinews.com, Isma kemudian divonis bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Isma divonis penjara tiga bulan, dan mengajak bayinya yang berusia 6 bulan karena masih menyusui.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, Sabtu (27/2/2021), dilansir dari Kompas.com.

Dua anggota dewan yakni Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, dan Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah kemudian bersedia menjamin Isma, mengupayakan agar Isma dan anaknya ditahan di luar rutan.

Baca Juga: Ngaku Bebaskan Siapapun Mengkritik, Jubir Jokowi: Pemerintah Tak Punya Buzzer, Tapi Kalo di Medsos Perhatikan UU ITE

Kabar mengenai Isma dan anaknya ini juga sampai di telinga Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma.

Haji Uma kemudian mengunjungi rutan tempat Isma ditahan dan bersedia memberikan jaminan.

“Kita siap memberikan jaminan supaya Isma Khaira bisa dirumahkan. Nanti akan kita cari solusi terhadap persoalan ini,” ucapnya.

Akan tetapi, dikutip dari Kompas.com, pembebasan Isma dan bayinya hanya bisa dilakukan lewat banding pengadilan tinggi.

Baca Juga: Rocky Gerung Katai Presiden Jokowi Tidak Paham Pancasila, Sebut Itu Kritik Bukan Penghinaan, Tak Terima Dilaporkan

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Heni Yuwono menyebutkan, Isma dan seluruh warga binaan harus ditahan di lapas di bawah Kemenkum dan HAM.

“Posisinya kan soal kemanusiaan. Saya paham."

"Namun, jika telah vonis dan sudah jadi warga binaan ya tetap ditahan di Rutan, bukan di rumah pribadi. Kami siapkan ruangan yang nyaman buat ibu dan bayi itu,” kata Heni pada Senin (1/3/2021).

Ia mengatakan pihaknya memberikan ruang khusus agar si Ibu bisa sambil merawat bayinya.

Baca Juga: Video Syurnya Ikut Merusak Moralitas Anak Bangsa, Kenapa Gisella Anastasia Tak Dipenjara? Polisi Gunakan Alasan Kemanusiaan

"Kalau misalnya blok dia sudah penuh maka kami siapkan ruangan khusus buat ibu dan bayi itu agar bisa merawat bayinya selama menjadi warga binaan,” katanya.

Menurut Heni, tidak ada celah hukum dan regulasi yang mengizinkan warga binaan berada di luar lapas, meski dengan alasan kemanusiaan. (*)

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Kompas.com, Serambinews.com