Sosok.ID - Belakanganmasyarakat Tanah Air dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang direkam di rumah sakit.
Video berdurasi 1 menit 30 detik itu rupanya direkam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir Sosok.ID dari GridHot.ID, video itu merupakan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di dalam kamar isolasi pasien Covid-19.
Dalam rekaman itu, terlihat seorang wanita dan seorang pria tengah berhubungan layaknya suami istri di atas ranjang rumah sakit.
Sontak setelah video itu menjadi viral di media sosial, Direktur RSUD Dompu dr. Alief Firyasa Maulana buka suara.
Kepada wartawan, Alief membenarkan bahwa video itu diambil dari salah satu ruang isolasi pasien Covid-19.
"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19.
"Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief kepada wartawan, Kamis (21/01/2021), seperti dikutip Sosok.ID dari GrdiHot.ID.
Menurut kabar terbaru, pemeran laki-laki dalam video asusila itu adalah seorang oknum polisi berinisial F.
F yang bertugas di Polres Dompu dikabarkan menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan reaktif saat menjalani tes Covid-19.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat mengatakan penyidik Propam Polres Dompu langsung mendatangi F setelah video itu menjadi viral.
"Laki-laki dalam video itu memang disinyalir anggota kami, dan yang bersangkutan langsung didatangi Propam guna penyelidikan lebih lanjut," kata Syarif, Jumat (22/1/2021), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Kendati demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap F karena ia masih belum selesai menjalani isolasi.
"Yang laki-lakinya kita tunggu setelah masa isolasinya berakhir," ujar Syarif.
Sementara itu, untuk pemeran perempuan yang diketahui merupakan warga Bima, NTB, langsung diperiksa.
"Terduga perempuan itu, hari ini (Jumat) segera kita mintai keterangan," ujar Syarif.
Terkait dengan menyebarnya video tersebut, pihaknya telah menetapkan dua pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka.
A dan AM yang awalnya diperiksa sebagai saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka tindak pidana UU ITE.
A menjadi tersangka karena sengaja merekam adegan ranjang pasien melalui CCTV yang dipasang di ruang isolasi RSUD Dompu.
Sementara AM dijadikan tersangka karena menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial miliknya sampai menjadi viral.
"Saat ini, perekam dan penyebar video mesum tersebut telah kami amankan," ujar Syarif.
(*)