Ingat Anak yang Dibesarkan Jadi Pengacara dan malah Gugat Bapak Kandungnya Berusia 85 Tahun? Kini Meninggal Dunia karena Serangan Jantung Setelah Sidang

Rabu, 20 Januari 2021 | 12:00
Tribun Jabar/Mega Nugraha

Koswara dipapah Imas dan Hamidah

Sosok.ID - Koswara, seorang kakek sekaligus bapak berusia 85 tahun, sempat memutuskan untuk tak lagi berhubungan dengan anak-anak yang menggugatnya.

Koswara mengaku kecewa karena anak-anak yang dia besarkan justru menggugatnya ke pengadilan karena masalah tanah dan kontrak sewa.

Tertanggal pada 11 Desember 2020, Koswara menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak mengakui empat anak yakni Deden, Masitoh, Ajid, dan Muchtar.

Surat bermaterai itu ditandatangani Koswara di hadapan notaris dan tujuh saksi.

Baca Juga: Dirawat Sejak Orok sampai Jadi Pengacara, Anak yang Sudah Sukses Ini malah Gugat Bapak Kandungnya yang Berusia 85 Tahun gegara Tanah 3x2 Meter

Dilansir dari Tribun Jabar via Kompas.com, Koswara yang merupakan kakek asal Kecamatan Cinambo, Bandung itu digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya termasuk Masitoh yang sekaligus merupakan kuasa hukum Deden.

Di tengah proses persidangan yang masih bergulir, setelah sidang perdata digelar, Masitoh mendadak meninggal dunia karena serangan jantung pada Senin (18/1/2021).

Koswara yang belum mengetahui kabar tersebut, masih menjalankan persidangan di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung pada Selasa (19/1/2021), di hari yang sama dengan Masitoh dimakamkan.

Saat mengetahui kabar anaknya meninggal dunia, Koswara langsung berkunjung ke makam Masitoh dan mendoakannya.

Baca Juga: Bunuh Rasa Sepi Dicerai Istri dengan Koleksi Majalah Dewasa, Pria Ini Malah Gugat Ganti Rugi ke Orang Tuanya Rp 1,2 M, Sebut Belasan Dus Lenyap di Tangan Ayah-Ibunya

Hal itu disampaikan oleh Hamidah, anak kelima Koswara.

Untuk diketahui Koswara memiliki enam anak dengan urutan: Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Muchtar.

Empat dari enam anaknya mendukung agar Koswara digugat ke pengadilan karena masalah tanah waris seluas 3.000 meter milik orang tua Koswara yang sebagian disewa Deden untuk membangun toko.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ujar anak ke lima Koswara, Hamidah.

Baca Juga: Tersihir Cinta Sampai Bablas Jadi Pengangguran dalam 10 Detik, Pria Ini Gugat Gebetannya, Langsung Ditolak Hakim Gegara Tak Tahu Nama sang Pujaan

Sebelumnya, Hamidah menjelaskan bahwa Koswara telah membuat pernyataan yang menyebutkan tak lagi menganggap empat orang sebagai anaknya.

"Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi."

"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah pekan lalu.

Baca Juga: Tak Sudi Punya Suami Jorok, Wanita Ini Pilih Gugat Cerai Pasangannya yang Jarang Mandi Usai Kedapatan Tak Pernah Gosok Gigi Selama 10 Hari Berturut-turut

Koswara mengaku kecewa

Sementara itu, Koswara sendiri menyampaikan bahwa ia tak menyangka Masitoh akan ikut menggugat dirinya dan bahkan menjadi pengacara untuk Deden, kakaknya.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara,dikutip Sosok.ID dari Tribun Jabar, Rabu (20/1/2021).

Digugat Rp 3 miliar, di usia yang sudah senja Koswara mengaku sudah tidak punya uang.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar)."

"Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap kakek yang saat persidangan tertatih-tatih dan dipapah Imas dan Hamidah.

Baca Juga: Gegara Pakaian Ibu Kandung Dijebloskan Anak ke Penjara, A Ogah Cabut Laporan: Biarkan Hukum Tetap Berjalan!

Masitoh digantikan pengacara lain

Adapun saat sidang digelar pada Selasa (19/1), Masitoh digantikan oleh Komar Sarbini.

Menurut Komar, gugatan terjadi karena Hamidah dan Koswara dianggap melanggar kontrak sewa.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Baca Juga: Lem Vaginanya Sendiri, Wanita Ini Akhirnya Divonis Penjara 10 Tahun Oleh Pengadilan, Alasan dan Caranya Bikin Heran!

Tanah 3.000 meter milik orang tua Koswara yang sebagian disewa Deden, niatnya tak lagi ingin disewakan oleh Koswara.

Koswara bermaksud menjual tanah tersebut dan membagi hasilnya kepadapara ahli waris, termasuk Deden.

Namun Deden dan istrinya, Ning tidak terima jika harus pindah dari toko yang dibangun di atas tanah warisan, sehingga ia menggugat ayah kandungnya Rp 3 miliar.

Sementara Hamidah digugat oleh Ning Rp 20 juta secara material dan imateriil Rp 200 juta.

Baca Juga: Hanya Karena Warisan, Seorang Anak di Lombok Tega Penjarakan Ibunya, Respon Polisi Sungguh Diluar Dugaan

Koswara takut dipelototi Deden

Ketika mengutarakan niatnya menjual tanah warisan yang sejatinya bukan miliknya seorang, Koswara mengaku takut dengan sikap Deden yang tak sopan.

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. "

"Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara di PN Bandung pada Selasa.

Menurut Koswara, Deden selalu terlibat keributan dengan adik dan kakaknya.

Baca Juga: Anak Durhaka! Hanya Gegara Sepeda Motor, Seorang Pria Sampai Hati untuk Penjarakan Ibu Kandungnya, Polisi : Langsung Kami Tolak!

"Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," jelasnya.

Perlu diketahui, dalam menghadapi gugatan ini, Koswara didampingi 20 pengacara dengan alasan kemanusiaan.

Salah seorang pengacara Koswara Bobby Herlambang mengatakan bahwa gugatan Deden secara perkara sebenarnya sudah cacat formil.

Karena seharusnya gugatan itu bersifat wanprestasi dan bukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Tak Bisa Ditawar-tawar! Urusan Buang Hajat Bisa Kalahkan Cinta,Wanita Ini Ceraikan Suami Gegara 5 Tahun Dipaksa Hidup Tanpa Jamban

"Gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelas Bobby.

Di sisi lain, DPR RI Dedi Mulyadi yang terenyuh dengan kisah tersebut mengaku siap mendampingi Koswara.

Ia juga berharap agar Koswara mau membukakan pintu maafnya untuk Masitoh yang telah meninggal dunia. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, Tribun Jabar

Baca Lainnya