Kecolongan Foto Tanpa Masker di Tengah Pesta yang Dihadiri 18 Orang, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan

Jumat, 15 Januari 2021 | 19:00
Kolase tangkapan layar Kompas TV

Raffi Ahmad suntik vaksinasi di hari yang sama dengan Presiden Jokowi.

Sosok.ID - Tersebarnya foto Raffi Ahmad yang menghadiri sebuah pesta di malam setelah ia divaksin Covid-19, agaknya berbuntut panjang.

Setelah dapat sindiran keras dari artis Sherina Munaf dan ditegur pihak Istana Negara, kini muncul kabar bahwa suami Nagita Slavina digugat ke pengadilan.

Pihak yang menggugat Raffi Ahmad adalah Advokat David Tobing. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (15/1/2021).

Dilansir dari Kompas.com, David Tobing beranggapan, sebagai publik figur yang berkesempatan divaksin bersamaan dengan Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/1/2021), harusnya Raffi Ahmad lebih berhati-hati.

Baca Juga: Kedapatan Berpesta Setelah Divaksin dan Tanpa Prokes, Raffi Ahmad Dapat Panggilan Kepolisian? Begini Jawaban Suami Nagita Slavina!

Apa yang dilakukan Raffi dianggapnya telah memberikan kerugian secara imateriil.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David.

Diketahui pesta yang dihadiri David berlokasi di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, di rumah Sean Gelael.

"Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," lanjut David.

Baca Juga: Istana Negara Amuk Raffi Ahmad! Suami Nagita Slavina Minta Maaf kepada Jokowi

Sebagai influencer dengan pengikut berjumlah sangat banyak, David menilai tindakan raffi secara tidak langsung mempengaruhi penggemarnya.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” katanya.

Adapun David menilai Raffi Ahmad telah melanggar norma kehati-hatian dan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Paginya Ikut Vaksin Covid-19 Malamnya Langsung Diteror Netizen Gegara Hadiri Acara Ini,Raffi Ahmad dan 17 Tamu Lainnya Disebut Polisi Hadir Tanpa Undangan

Oleh karenanya David meminta hakim menghukum Raffi Ahmad agar tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Ia juga menginginkan agar Raffi Ahmad menyampaikan permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar.

Minta maaf di Instagram

Instagram via Kompas.com.
Instagram via Kompas.com.

Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri Depok karena fotonya yang ramai beredar

Sebelumnya, pada Kamis (14/1/2021) melalui social media Instagramnya, Raffi Ahmad menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat Indonesia.

Ia mengaku lalai dalam hal ini, dan berjanji akan lebih baik lagi.

Baca Juga: Sempat Jalani Banyak Kegiatan Setelah Divaksin, Raffi Ahmad Akhirnya Jujur Ungkap Efek Samping Vaksin Pada Nagita Slavina: Bener?

"Terkait peristiwa tadi malam, dimana saya terlihat berkumpul dengan teman2 tanpa masker dan tanpa jaga jarak."

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," kata Raffi Ahmad pada Kamis, seperti dikutip Sosok.ID.

"Kedepan saya akan lebih mentaati protokol kesehatan 3M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)."

"Saya juga berharap teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan, meskipun vaksinasi sedang berjalan. Vaksin dan protokol kesehatan adalah satu kesatuan," lanjutnya. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, Instagram

Baca Lainnya