Dirawat Sejak Orok sampai Jadi Pengacara, Anak yang Sudah Sukses Ini malah Gugat Bapak Kandungnya yang Berusia 85 Tahun gegara Tanah 3x2 Meter

Rabu, 13 Januari 2021 | 04:40
Handout via Kompas.com

Ilustrasi Pengadilan.

Sosok.ID - Seorang kakek sekaligus seorang bapak berusia 85 tahun, Koswara, digugat ke pengadilan oleh anaknya sendiri.

Mereka berseteru karena masalah tanah dan kontrak sewa.

Alhasil Koswara yang kecewa memutuskan untuk tak lagi berhubungan dengan anak-anak yang menggugatnya.

Ia adalah Masitoh dan adiknya, Deden bersama istrinya, Nining yang melaporkan Koswara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Baca Juga: 3 Hari 3 Malam Nyaris tewas Tertimbun Tanah, Lansia 79 Tahun Lumpuh Dikubur Hidup-hidup oleh Anaknya, Polisi Gotong Royong Gali Kuburan Siang Bolong

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

Deden merupakan anak kedua dan Masitoh adalah anak ketiga dari Koswara.

Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.

Selain Koswara, ‎anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.

Baca Juga: Anak Pemilik Toko Poster Menangis karena Di-bullly, Oknum Pengguna Twitter Fitnah Ayahnya sebagai Rekan Isu Settingan Blusukan Risma

Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden.

Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi.

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta."

"Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).

Baca Juga: Tempuh 10 Kilometer. Seorang Anak Bawa Jenazah Ibunya Hanya Pakai Bronjong, Ditolak RS? Ternyata Ini yang Terjadi!

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.

Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.

Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.

Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha.

Baca Juga: Memilukan, Meski Dipukuli dengan Balok Kayu, Bocah Ini Menangis pada Polisi yang Akan Menangkap Ibunya: Pak Polisi, Aku Sayang Ibu, Tolong Jangan Ditangkap

Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.

Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Baca Juga: Bak Kisah Dongeng, Siapa Sangka Wanita Cantik nan Kaya Raya Ini Ternyata Anak Seorang Pemulung, Kini Jadi Ratu Kecantikan dan Angkat Derajat Orang Tuanya!

"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah.

‎Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.

"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.

Atas gugatan itu, malah kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Seorang Anak Tembaki Ibunya Sendiri Sesaat Gagal Gauli sang Ibu dan Lari ke Kantor Polisi, Begini Kronologinya!

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya."

"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu se bapak," ucapnya.

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah.

Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.

Baca Juga: Putri Durhaka, Didatangi Ayahnya ke Rumah, Seorang Anak Justru Teriaki Orang Tuanya Maling Hingga Hampir Dihajar Warga, Begini Kronologinya!

Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan berkas‎ namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua.

Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Baca Juga: Bunuh Rasa Sepi Dicerai Istri dengan Koleksi Majalah Dewasa, Pria Ini Malah Gugat Ganti Rugi ke Orang Tuanya Rp 1,2 M, Sebut Belasan Dus Lenyap di Tangan Ayah-Ibunya

Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.

Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.

Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi.

"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.

Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan. (*)

Sumber: Tribun Jabar.

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Tribun Jabar