Gegara Pakaian Ibu Kandung Dijebloskan Anak ke Penjara, A Ogah Cabut Laporan: Biarkan Hukum Tetap Berjalan!

Senin, 11 Januari 2021 | 08:15
kompas.com/Ari Widodo

S (36) didampingi Kuasa Hukumnya, Haryanto, menunjukkan surat penahanan sebelum ditahan di Polres Demak, Jawa Tengah.

Sosok.ID - Seorang anak kandung di Demak, melaporkan ibunya ke polisi karena masalah pakaian.

S (36) dilaporkan anaknya atas kasus penganiayaan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Mengutip Kompas.com, kejadian bermula ketika anak tunggalnya (A) datang ker rumah bersama mantan suaminya.

Diketahui selama ini A memang tinggal dengan mantan suaminya.

Baca Juga: Rumahnya Ditenggelamkan Air Laut dan Ditinggal Ratusan Tetangga, Satu Keluarga di Demak Ini Tak Ingin Pindah: Saya Bertekad di Sini Sampai Mati

A datang untuk mengambil pakaian, tetapi ternyata pakaian miliknya telah dibuang sang ibu.

S mengaku membuangnya karena jengkel dengan sikap A yang membenci dirinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Marah pakaiannya dibuan, A sontak mndorong ibunya hingga keduanya bertengkar.

Baca Juga: 3 Rekan Sesama ABK Kapal China Dilarung ke Laut Setelah Meninggal, ABK Asal Demak Buka Suara Kekejaman di Kapal: Mereka Panggil Kami Laowei yang Artinya Orang Rendahan

Saat pertengkaran, kuku S mengenai wajah anaknya.

“Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” katanya.

Karena tidak terima, A melaporkan ibunya ke polisi. Upaya mediasi pun sudah dilakukan, sayangnya sang anak tetep kekeuh ingin memenjarakan ibu kandungnya.

Oleh karenanya pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Demak Buat larangan Bertamu Saat Magrib-Isya, Gubernur Jawa Tengah Bereaksi, Ganjar: Tidak Bisa Dilaksanakan

Kendati sempat mendekam dua malam di sel Mapolres Demak, S akhirnya dipulangkan setelah mendapat jaminan penangguhan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.

Dihubungi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dedi Mulyadi, Minggu (10/1/2021), A mengatakan bahwa ia memaafkan perbuatan ibunya, tetapi masih tak sudi mencabut laporan.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” katanya.

Baca Juga: Bupati Demak Buat larangan Bertamu Saat Magrib-Isya, Gubernur Jawa Tengah Bereaksi, Ganjar: Tidak Bisa Dilaksanakan

Tetapi Dedi tidak menyerah dan akan mencoba untuk membujuk A sekali lagi.

“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati Insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin, dalam keprihatinannya berharap kasus semacam ini tak lagi terulang.

“Kasus ini menjadi yang pertama dan semoga terakhir kalinya di Demak. Jangan sampai masalah keretakan rumah tangga kok orangtua melibatkan anak anak,” kata Fahrudin. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya