Sosok.ID - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel tak memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video asusila 19 detik.
Padahal, Gisel dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (4/1/2020).
Namun, Gisel tak terlihat menampakkan batang hidungnya ke Polda Metro Jaya.
Seperti yang telah diwartakan Sosok.ID sebelumnya, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila 19 detik.
Status tersangka ditetapkan kepada Gisel setelah ia mengaku sebagai pemeran wanita dalam video asusila yang pertama kali muncul di Twitter pada 7 November 2020 lalu itu.
Begitu pula dengan pemeran pria dalam video asusila itu, yakni MYD.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) lalu.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang yang ada di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," katanya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.
MYD pun terlihat memenuhi panggilan itu, tapi tidak halnya dengan Gisel yang dikabarkan mangkir.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, rupanya Gisel tak bisa hadir karena menjemputnya anaknya.
Hal itu diberitahukan Gisel lewat surat melalui kuasa hukumnya.
"Saudari GA belum lama pengacaranya memberikan surat yang bersangkutan.
"Hari ini enggak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang pulang dari Bali.
"Dan juga ada beberapa hal yang disampaikan," kata Yusri, Senin, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Sementara itu, MYD datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menjalani rapid tes dan swab antigen yang menyatakan ia bebas Covid-19.
"Sekitar 10.30 WIB Saudara MYD hadir dan kita lakukan protokol kesehatan di sini, SOP-nya adalah melakukan rapid test hasilnya non-reaktif kemudian kita lanjutkan swab antigen dan hasilnya non reaktif," tutur Yusri.
Sekadar informasi, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Baik Gisel maupun MYD, keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun.
(*)