Sosok.ID -Kuasa hukumTeddy Pardiyana, Ali Nurdin menyinggung mengenai kemampuan pengacara memahami hukum waris dalam perkawinan.
Ali Nurdin menyebut, seorang lawyer yang dihadapkan pada kasus seperti ini wajib paham permasalahan ini.
Terlebih ungkapnya, harta warisan tidak bisa datang dari mana saja.
Seperti diketahui, konflik yang terjadi antara keluarga Sule dan pihak Teddy Pardiyana dalam meributkan harta warisan mendiang Lina Jubaedah, tak kunjung selesai.
Pihak Sule, dalam hal ini Rizky Febian mempertanyakan kabar dijualnya aset-aset bangunan mendiang Lina Jubaedah.
Sebab beberapa aset dibangun menggunakan uang tabungan Rizky Febian.
Kendati demikian, Ali Nurdin mengatakan bahwa Teddy Pardiyana tidak mungkin menjual aset yang bukan miliknya.
Sekalipun benar, maka patut dicurigai bahwa Teddy telah melakukan pemalsuan dokumen.
Namun menurutnya, hal itu tidak terjadi.
"Pendapat saya sih, agak lucu juga ya kalau memang katanya menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual," tutur Ali, dilansir Sosok.ID dari YouTube seleb oncam news, Rabu (23/12).
"Misalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual oleh saudara Teddy, saya pikir itu mustahil ya. Nggak mungkin itu. Sama sekali nggak mungkin," tegasnya.
"Kalau toh memang ini terjadi, ini pasti ada pemalsuan," kata Ali.
"Jangankan sampai hari ini. Mungkin pada saat sebulan atau dua bulan kemarin, Teddy udah ditangkap sama kepolisian karena melakukan pemalsuan."
"Karena saya yakin pihak sana (Sule) akan melakukan pelaporan kepolisian," ungkapnya.
"Jadi saya pikir nggak mungkin kalau memang ada aset lain katanya rumah atau apa yang dijual, saya pikir nggak mungkin," tandasnya.
Ali Nurdin dalam kesempatan yang sama juga menyinggung mengenai hukum waris dan hukum perkawinan.
"Jadi sebagai lawyer harus menguasai dan memahami hukum waris dan hukum perkawinan," ucap Ali, dikutip via TribunWow.com.
"Yang namanya harta warisan itu tidak bisa datang dan timbul dari mana saja. Dan salah satunya dia bisa datang dari harta gono-gini," lanjutnya.
Ali kemudian memberikan contoh. Ia mengungkapkan bahwa kekayaan yang diperoleh bersama dalam pernikahan, merupakan harta gono-gini.
"Kalau harta gono-gini kan gampang, misalnya si A menikah tanggal 1. Terus si A dengan si B cerai tanggal 10. Tinggal dihitung saja dari tanggal 1 sampai 10 ada enggak harta yang bertambah?" jelasnya.
Jika selama pernikahan Lina membeli aset, maka itu menjadi gono-gini untuk Teddy.
Ia lantas menantang siapa pun untuk mengecek kebenaran ucapannya.
"Misalnya rumah yang besar itu dibeli tanggal berapa terus rumah yang lain. Terus mobil dibeli pada saat tenggang pernikahan bukan?"
"Kalau dibeli saat waktu pernikahan dengan almarhum, tanya dia ke lawyer di mana pun yang ada. Ke kiai di mana pun yang ada, pembagian warisan seperti apa."
"Saya juga bukan lawyer yang mengada-ada ambil hak orang," katanya.
"Tolong tanya pada ahlinya," tandas Ali Nurdin. (*)