Sosok.ID - Aktor senior Tyo Pakusadewo telah memiliki rencana untuk pindah kewarganegaraan ke negara yang melegalkan ganja.
Bukan tanpa alasan, keluarga menuturkan bahwa Tyo mengonsumsi ganja untuk kebutuhan medis.
Sehingga ia ingin berpindah ke negara yang mengizinkan ganja sebagai alternatif pengobatan.
Hal itu diungkapkan oleh Maharani Annisa Pakusadewo, putri dari Tyo saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Annisa mengatakan, ganja digunakan Tyo untuk menghilangkan rasa sakit yang diderita tubuhnya.
"Kalau memang masalah make karena itu sakit di badan dia, ini bukan stroke doang, dia juga pernah kecelakaan, terus juga komplikasi. Jadi untuk dia pakai itu ya banyak faktornya gitu," ungkap Annisa.
Sedangkan rencana pindah kewarganegaraan sebenarnya telah dibicarakan Tyo kepada keluarga sejak tahun 2019 lalu.
"Selalu ngingetin, selalu kasih alternatif, bahkan pernah juga ingin pindah negara untuk membantu proses penyembuhan Papa itu," ungkap Annisa.
"Untuk berobat secara medis dan menetap sih sebenarnya," lanjutnya.
Negara tujuan Tyo Pakusadewo untuk pindah yakni Amerika Serikat.
Namun rencana tersebut gagal terlaksana sebab ia lebih dulu diringkus polisi pada 14 April 2020 lalu.
"Rencananya pengin ke Amerika. Karena memang kayaknya sudah harus mengubah lifestyle-nya kan, jadi Papah menyesuaikan, 'ya udah kita coba pindah cari suasana baru'," kata Annisa.
Tyo Pakusadewo bukan kali ini saja diringkus polisi karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Di masa lalu, ia juga pernah ditangkap pada Desember 2017. Saat itu ditemukan 1,06 gram sabu.
Tyo ketika itu dijatuhi vonis sembilan bulan masa rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan pada Selasa kemarin mengatakan, Tyo tidak bisa direhabilitasi lagi.
"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, melansir Kompas.com.
Ia pun menyayangkan ditangkapnya kembali pria bernama asli Irwan Susetio Pakusadewo tersebut.
Menurut Florensani, jika Tyo Pakusadewo diingatkan untuk rutin menjalani pengobatan stroke di rumah sakit dan lepas dari penggunaan narkoba, ia tidak akan ditangkap.
"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus (dijalankan). Jadi dia enggak ditangkap," kata Florensani.
Untuk diketahui, Tyo Paksadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ganja untuk medis
Meski kontroversial, penggunaan ganja memang dapat dimanfaatkan untuk terapi pengobatan medis.
Menyadur sumber yang sama, melalui artikel Kompas Health yang tayang pada 31 Agustus 2020 lalu, disampaikan bahwa ganja dapat mengurangi rasa sakit untuk beberapa penyakit.
Penelitian jurnal CMAJ 2010 silam membuktikan ganja dapat dimanfaatkan untuk anti-nyeri neuropatik, yakni mengendalikan rasa sakit akibat nyeri kerusakan saraf.
Ganja juga dapat digunakan untuk terapi penyakit radang usus kronis, terapi gangguan stress pasca-trauma (PTSD), penyakit epilepsi, dan multiple sclerosi atau penyakit yang mengganggu komunikasi anatar tubuh dan otak.
Meski demikian, pengobatan medis menggunakan ganja masih perlu diteliti lebih lanjut, dan tentu hanya bisa dikonsumsi dalam kadar tertentu sesuai anjuran dokter.
Di Indonesia sendiri, ganja masuk dalam kategori narkotika golongan I yang terlampir dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). (*)